Masyarakat yang ingin menukarkan uang lama menjadi uang baru untuk kebutuhan Lebaran, termasuk pembagian THR, dapat memanfaatkan layanan Bank Indonesia (BI) melalui aplikasi PINTAR. Prosedur penukaran uang baru 2026 disebut masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni dengan pendaftaran secara online melalui kanal yang disediakan.
PINTAR merupakan singkatan dari Pusat Informasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah. Melalui platform ini, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang dan memilih lokasi serta jadwal layanan sesuai kuota yang tersedia.
Berikut langkah-langkah penukaran uang baru 2026 melalui PINTAR BI:
1) Kunjungi situs resmi BI di bi.go.id.
2) Masuk ke menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”.
3) Pilih provinsi dan lokasi layanan yang telah ditentukan BI.
4) Setelah lokasi tersedia dipilih, tentukan tanggal dan jam penukaran sesuai ketersediaan kuota.
5) Isi data diri, meliputi NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email aktif.
6) Pilih nominal uang yang akan ditukarkan serta pecahan yang diinginkan.
7) Unduh bukti pemesanan (e-ticket) dan simpan.
8) Datang ke lokasi yang dipilih dengan membawa e-ticket, KTP, dan uang yang akan ditukarkan.
BI juga menetapkan sejumlah ketentuan dalam penukaran. Satu NIK hanya dapat digunakan untuk penukaran satu kali, dan penukaran uang tunai tidak dapat diwakilkan. Selain itu, uang yang akan ditukarkan harus dalam kondisi layak edar, tidak rusak, serta tidak dilakban atau distaples.