PAM Bandarmasih mulai menerapkan aplikasi Sistem Izin Keluar bagi seluruh karyawan sejak 6 Mei 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kedisiplinan sekaligus menata administrasi pergerakan pegawai selama jam kerja agar lebih tertib, aman, cepat, dan transparan.
PLT Supervisor Hukum dan Keamanan PAM Bandarmasih, Linda Rezky Fitriani, menjelaskan aplikasi tersebut merupakan program dari Departemen SDM. Menurutnya, penerapan sistem digital ini bukan untuk mempersulit pegawai, melainkan untuk meningkatkan efektivitas kerja serta memastikan akurasi data aktivitas keluar-masuk karyawan pada jam kerja.
“Sehingga selama jam kerja diharapkan karyawan dapat berada di lingkungan kerjanya masing-masing, terkecuali jam istirahat,” ujar Linda.
Linda menyebut manajemen sebelumnya sudah menerapkan sistem izin keluar sejak sebulan sebelumnya, namun masih menggunakan pencatatan manual dan Google Form. Sistem itu kemudian ditingkatkan menjadi aplikasi digital agar lebih efektif dan data dapat tercatat secara real time.
Melalui aplikasi tersebut, karyawan yang perlu keluar pada jam kerja karena kepentingan mendadak dapat mengajukan izin dengan menginput alasan keluar. Pengajuan itu harus mendapatkan persetujuan atasan. Jika disetujui, karyawan akan memperoleh barcode yang dipindai petugas satuan pengamanan (satpam) saat karyawan keluar dan ketika kembali.
Dalam sistem itu, data yang tercatat mencakup tujuan, waktu keluar, serta estimasi waktu kembali. Linda mengatakan, data tersebut dapat menjadi bahan evaluasi manajemen untuk melihat pola aktivitas kerja, sekaligus membantu karyawan lebih tertib sehingga budaya kerja profesional terbentuk.
Di sisi lain, perusahaan juga melakukan penyesuaian jam masuk kerja menjadi pukul 08.00 Wita dari sebelumnya pukul 07.30 Wita. Penyesuaian ini disebut untuk memberi waktu persiapan yang lebih baik sebelum memulai aktivitas kerja. Seiring perubahan itu, manajemen berharap kedisiplinan, tanggung jawab, dan kualitas kerja karyawan meningkat.
Dalam penerapan aplikasi, Linda menegaskan peran satuan pengamanan tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga membantu memastikan prosedur berjalan sesuai aturan perusahaan serta memberikan edukasi kepada pegawai agar implementasi berlangsung tertib dan lancar.
“Jadi fungsi kami bukan semata-mata pengawasan, tetapi juga pelayanan dan memastikan sistem berjalan dengan baik,” kata Linda.
Ia menambahkan, apabila terdapat karyawan yang keluar tanpa melalui prosedur yang berlaku, hal tersebut akan dicatat dan disampaikan kepada pihak SDM untuk ditindaklanjuti sesuai kebijakan perusahaan.
Linda berharap, penerapan aplikasi ini dapat meningkatkan efektivitas, produktivitas, serta efisiensi waktu dan tenaga. Ia juga menilai kedisiplinan selama jam kerja dapat membantu penyelesaian pekerjaan lebih optimal, sehingga kebutuhan lembur yang tidak diperlukan bisa diminimalkan dan berdampak pada efisiensi operasional. Selain itu, ia menyebut kebijakan tersebut diharapkan turut menjaga citra perusahaan agar karyawan tidak terlihat berada di luar saat jam kerja.
Dari sisi karyawan, Linda berpendapat kebijakan ini juga dapat berdampak positif karena memungkinkan waktu istirahat lebih baik dan mendukung keseimbangan kehidupan kerja, seperti memiliki waktu untuk berolahraga sore, beristirahat, serta berkumpul bersama keluarga.