BERITA TERKINI
Operator Telekomunikasi Bantah Raup Untung dari Skema Sisa Kuota Internet Tak Terakumulasi

Operator Telekomunikasi Bantah Raup Untung dari Skema Sisa Kuota Internet Tak Terakumulasi

JAKARTA — Sejumlah operator telekomunikasi menyatakan tidak memperoleh keuntungan tambahan dari skema sisa kuota internet yang tidak dapat diakumulasi setelah masa aktif paket berakhir. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 yang mempersoalkan pengaturan sisa kuota internet, Kamis (16/4/2026).

Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, mengatakan operator seluler tidak mendapatkan keuntungan dari volume data yang tidak digunakan pelanggan selama periode yang telah dipilih pelanggan. Ia juga menilai istilah “kuota internet hangus” tidak tepat.

“Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah ‘kuota hangus’ tidak tepat,” kata Adhi dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MKRI, Jumat (17/4/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Chief Customer Experience XL, Sukaca Purwokardjono, menyampaikan bahwa layanan internet yang diberikan operator mengikuti regulasi pemerintah dan berada dalam pengawasan ketat. Menurutnya, kuota internet bukanlah barang yang dapat dimiliki pelanggan.

“Yang diperjualbelikan yaitu layanan, bukan barang,” ujar Sukaca.

Sukaca menjelaskan kuota merupakan bagian dari sistem pentarifan (billing system) yang menentukan hak penggunaan layanan dalam jangka waktu tertentu. Karena itu, ia menyebut kuota tidak dapat diklasifikasikan sebagai benda dalam perspektif hukum perdata. XL juga menegaskan tidak ada pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota pelanggan yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir.

“Tidak terdapat pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir,” kata Sukaca.

Menanggapi keterangan para operator, Hakim MK Saldi Isra menekankan adanya potensi kerugian di pihak pelanggan akibat penerapan skema tersebut. Ia menyatakan dapat memahami penjelasan operator, namun mengingatkan bahwa tetap ada pelanggan yang dirugikan.

“Saya bisa menerima asumsi itu, penjelasan itu (dari operator telekomunikasi), tapi kan ada rugi kerugian dari pelanggan,” tegas Saldi.

Saldi menambahkan, meskipun operator mengaku tidak menerima keuntungan dari skema sisa kuota yang tidak terakumulasi, MK memiliki tugas untuk melindungi hak konstitusional warga negara yang mengalami kerugian dari kebijakan tersebut.