Polemik soal kuota internet yang kerap disebut “hangus” kini bergeser ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan, sejumlah operator telekomunikasi menyatakan istilah “kuota hangus” tidak tepat karena kuota internet bukanlah barang yang menjadi hak milik pelanggan, melainkan hak akses layanan dengan batas volume dan masa berlaku.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025. Para operator menilai persepsi publik yang menganggap kuota internet sebagai hak yang semestinya tidak bisa hilang perlu diluruskan.
Perwakilan Telkomsel, Adhi Putranto, mengatakan pelanggan tidak membeli kuota sebagai produk yang dapat dimiliki secara permanen. Menurutnya, operator memberikan akses terhadap kapasitas jaringan sesuai volume dan periode yang telah ditentukan sejak awal. “Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah ‘kuota hangus’ tidak tepat,” ujarnya dalam persidangan, Kamis (16/4/2026).
Senada, perwakilan Indosat, Machdi Fauzi, menegaskan layanan internet merupakan jasa, bukan barang. Ia menjelaskan paket internet merupakan hubungan kontraktual antara operator dan pengguna, di mana harga, kuota data, dan masa berlaku merupakan satu kesatuan. “Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen,” katanya.
Sementara itu, perwakilan XL, Sukaca Purwokardjono, menyatakan skema layanan internet yang diterapkan operator telah mengikuti regulasi pemerintah dan berada dalam pengawasan. Ia menyebut kuota internet merupakan bagian dari sistem pentarifan atau billing system yang mengatur hak penggunaan layanan dalam jangka waktu tertentu sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai benda dalam perspektif hukum perdata. “Yang diperjualbelikan yaitu layanan, bukan barang,” ujarnya.
XL juga membantah anggapan bahwa perusahaan memperoleh keuntungan tambahan dari sisa kuota pelanggan yang tidak terpakai. “Tidak terdapat pendapatan tambahan yang timbul dari sisa kuota yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir,” kata Sukaca.
Di sisi lain, gugatan terhadap mekanisme kuota yang hilang setelah masa aktif berakhir diajukan oleh dua warga, yakni pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari. Keduanya mempersoalkan praktik yang membuat sisa kuota otomatis tidak dapat digunakan lagi meski telah dibayar konsumen.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta perlindungan yang lebih adil bagi pengguna. Usulan yang diajukan mencakup kemungkinan akumulasi sisa kuota (data rollover), perpanjangan masa pakai selama kartu masih aktif, hingga pengembalian nilai kuota dalam bentuk pulsa atau pengembalian dana secara proporsional.
Perkara ini memunculkan perdebatan antara perspektif bisnis dan hak konsumen: apakah kuota internet semata layanan berbasis waktu, atau hak yang seharusnya tetap melekat karena telah dibayar. Putusan MK nantinya akan menentukan arah kebijakan, apakah praktik yang selama ini dikenal sebagai “kuota hangus” tetap dipandang sah sebagai bagian dari model layanan operator atau perlu diubah demi perlindungan konsumen.