Di era digital, sebuah peristiwa kecil dapat berubah menjadi perbincangan luas dalam waktu singkat. Kecepatan persebaran informasi membuat apa yang terjadi di satu tempat bisa diketahui publik di berbagai belahan dunia hanya dalam hitungan detik. Fenomena “viral” pun kian lekat dengan kehidupan masyarakat modern.
Dalam setahun terakhir, ruang digital di Indonesia diwarnai beragam isu yang cepat menyebar, mulai dari slogan “kabur aja dulu” hingga perbincangan mengenai LPDP. Sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar, Indonesia menghadapi kenyataan bahwa internet turut membentuk narasi di tengah masyarakat yang majemuk.
Perubahan besar terjadi pada cara informasi beredar. Pada awal abad ke-21, televisi dan koran menjadi rujukan utama, sehingga arus informasi cenderung lebih terbatas karena berada dalam kerangka regulasi. Namun, ketika media sosial berkembang dan menggeser peran media tradisional, penyebaran berita melaju jauh lebih cepat. Media sosial dinilai tidak terikat regulasi seketat televisi maupun koran cetak, sehingga konten dapat beredar luas tanpa hambatan yang setara.
Di sisi lain, internet juga dapat menjadi kekuatan yang destruktif. Meski sudah ada instrumen pengendalian seperti UU ITE, laju informasi di dunia digital kerap dinilai melampaui kemampuan regulasi untuk mengejarnya. Akibatnya, unggahan apa pun dapat tersebar, termasuk informasi yang tidak tepat. Faktor emosi juga kerap berperan, karena tidak semua orang menggunakan internet dengan pertimbangan rasional. Situasi ini memunculkan kekhawatiran terhadap oversharing, yakni kebiasaan membagikan terlalu banyak hal di ruang digital.
Risiko pertama adalah jejak digital yang sulit benar-benar hilang. Meski banyak platform menyediakan fitur penghapusan unggahan, hal itu tidak otomatis membuat konten terlupakan. Bahkan, publik semakin memahami cara melacak unggahan yang sudah dihapus. Dampaknya dapat muncul kapan saja dan sulit diprediksi. Contoh yang disorot adalah pengalaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ketika sejumlah pemilih menemukan cuitan lama yang dianggap mengejek warga Jakarta dan Persija.
Risiko kedua berkaitan dengan perbedaan penilaian di ruang publik. Internet memang menjadi sarana praktis untuk mengekspresikan opini, tetapi respons orang lain tidak selalu sejalan. Penggunaan internet yang cenderung didorong subjektivitas dapat memicu reaksi beragam. Hal ini disebut tampak dalam pengalaman Dwi Sasetyaningtyas, yang tidak menyangka kontennya dikaitkan dengan isu penerima LPDP yang “kabur”. Di tengah perdebatan, muncul pula sentimen dari sebagian warganet yang tidak menyukai pihak yang menempuh pendidikan di luar negeri dengan dana negara namun tidak kembali sesuai perjanjian.
Risiko ketiga adalah ancaman terhadap keamanan pribadi. Informasi sensitif yang tersebar dapat membuat seseorang rentan, termasuk ketika lokasi atau data tertentu diketahui pihak lain. Seiring teknologi berkembang, modus kejahatan juga makin beragam. Dalam konteks ini, dorongan mengejar konten viral dapat membuat orang mengabaikan pentingnya rasa aman.
Pada akhirnya, internet membawa dampak baik sekaligus buruk, tergantung cara digunakan. Berbagi informasi bukan sesuatu yang keliru selama dilakukan sesuai konteks dan batas yang wajar. Namun, seperti halnya aspek lain dalam kehidupan, sesuatu yang berlebihan dapat menimbulkan konsekuensi. Di ruang digital, kontrol diri menjadi kunci agar tidak semua hal dibagikan tanpa pertimbangan.