Muamalat DIN mencatat peningkatan transaksi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) sebesar 24,75% hingga 2025. Kenaikan ini sejalan dengan upaya penguatan layanan ziswaf melalui kanal digital.
Untuk memudahkan masyarakat menunaikan ziswaf secara daring, Muamalat DIN menghadirkan fitur Hijrah Amal. Fitur ini dirancang agar pengguna dapat melakukan pembayaran zakat, infak, sedekah, serta wakaf secara digital melalui satu layanan.
Dengan pengembangan fitur tersebut, Muamalat DIN menargetkan proses beramal menjadi lebih praktis dan mudah diakses, sekaligus mendorong pertumbuhan volume transaksi ziswaf di platformnya.