BERITA TERKINI
MK Tolak Permohonan Uji Materi Kuota Internet Hangus karena Tak Penuhi Syarat Formil

MK Tolak Permohonan Uji Materi Kuota Internet Hangus karena Tak Penuhi Syarat Formil

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait skema “penghangusan” kuota internet yang diajukan Rachmad Rofik. Permohonan tersebut ditolak karena tidak dilengkapi alat bukti yang menjadi syarat formil dalam pengajuan perkara.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 30/PUU-XXIV/2026 di ruang sidang pleno MK pada Senin, 2 Maret 2026.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menilai hingga tahap sidang pemeriksaan pendahuluan pemohon tidak menyertakan alat bukti yang diperlukan untuk mendukung permohonan uji materi tersebut.