Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah menandatangani Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) pada 19 Desember 2023.
Menurut Budi, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai respons atas pesatnya pemanfaatan AI dalam kehidupan sehari-hari, yang turut membawa nilai ekonomi signifikan. Namun ia menegaskan, perkembangan AI juga menghadirkan berbagai tantangan, mulai dari bias, halusinasi kecerdasan buatan, disinformasi, hingga ancaman hilangnya sejumlah pekerjaan akibat otomatisasi.
“Oleh karena itu upaya tata kelola semakin diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif,” kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Budi menjelaskan, surat edaran itu ditujukan kepada pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis AI, serta penyelenggara sistem elektronik di lingkup publik maupun privat. Ia berharap SE tersebut dapat menjadi pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI, termasuk sebagai acuan dalam menyusun kebijakan internal terkait data dan etika penggunaan kecerdasan artifisial.
Dalam surat edaran itu, Kominfo memuat nilai etika AI yang mencakup antara lain inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, serta kredibilitas dan akuntabilitas.
Selain nilai, SE juga mengatur pelaksanaan etika, termasuk penekanan bahwa penyelenggaraan AI diarahkan sebagai pendukung aktivitas manusia. Pemanfaatannya diharapkan dapat meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan masalah dan pekerjaan, dengan tetap menjaga privasi dan data agar tidak merugikan individu. Surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan pemanfaatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, maupun pengguna.
Bagian lain mengatur tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan AI. Dalam ketentuan itu, pihak yang menjadi sasaran SE diminta memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan. Pengembang juga diminta memberikan informasi terkait pengembangan teknologi berbasis AI untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.
Surat edaran tersebut turut menekankan perlunya perhatian terhadap manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI.
Meski demikian, Budi menegaskan SE Etika AI tidak bersifat mengikat secara hukum. Ia menyebut surat edaran itu berfungsi sebagai pedoman, sementara pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Kominfo juga menyatakan akan memulai langkah persiapan regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum dalam waktu dekat.
Dalam kesempatan lain, Budi juga menyinggung dampak AI di sektor kesehatan. Ia menyampaikan bahwa teknologi digital berpotensi besar meningkatkan layanan medis, meski memiliki sisi baik dan buruk. Menurutnya, inovasi seperti AI dan analitik data dapat meningkatkan efisiensi diagnosis dan rekomendasi medis agar lebih cepat dan mudah diakses, membantu tenaga kesehatan dalam tindakan medis, serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
Budi menambahkan, adopsi teknologi digital dalam patologi anatomi telah mentransformasi proses histopatologi dari penggunaan mikroskop manual menuju sistem patologi digital. Ia menyebut sistem seperti pencitraan digital, mikroskop virtual, hingga Whole Slide Imaging (WSI) memungkinkan para patolog bekerja dengan gambar resolusi tinggi dari sampel jaringan secara elektronik, sekaligus memudahkan konsultasi jarak jauh, kolaborasi antarahli, dan penyimpanan data yang lebih efisien.
Ia juga menilai pandemi Covid-19 turut memperluas adopsi teknologi digital di bidang kesehatan, seiring kebutuhan layanan yang cepat dan akurat yang mendorong berbagai inovasi.