Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengesahkan Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI). Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas pesatnya pemanfaatan AI dalam kehidupan sehari-hari yang dinilai berpotensi menghadirkan nilai ekonomi signifikan.
Namun, Menkominfo menilai perkembangan AI juga membawa tantangan, mulai dari bias, halusinasi kecerdasan buatan, disinformasi, hingga ancaman hilangnya sejumlah sektor pekerjaan akibat otomatisasi. Karena itu, Budi menekankan perlunya penguatan tata kelola agar pemanfaatan AI dapat berlangsung aman dan produktif. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Jumat (22/12/2023).
Budi menjelaskan, surat edaran tersebut ditujukan kepada pelaku usaha, aktivitas pemrograman berbasis AI, serta penyelenggara sistem elektronik (PSE) di lingkup publik maupun privat. Meski demikian, ia menegaskan SE ini tidak bersifat mengikat secara hukum, melainkan menjadi pedoman. Pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Berdasarkan salinan SE yang beredar, terdapat tiga kelompok utama yang menjadi sasaran pedoman ini, yakni pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62015, PSE lingkup publik, dan PSE lingkup privat.
Dalam ketentuannya, SE menjelaskan bahwa penyelenggaraan kemampuan AI mencakup kegiatan konsultasi, analisis, dan pemrograman. Penggunaan teknologi AI disebut termasuk dalam subset seperti machine learning, natural language processing, expert system, deep learning, robotics, neural networks, dan subset lainnya.
SE juga memuat nilai-nilai etika yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan teknologi AI. Nilai tersebut mencakup inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, serta kekayaan intelektual.
Pada aspek inklusivitas, penyelenggaraan AI diminta memperhatikan kesetaraan, keadilan, dan perdamaian dalam menghasilkan informasi maupun inovasi bagi kepentingan bersama. Sementara pada aspek kemanusiaan, penyelenggara perlu menjaga penghormatan terhadap hak asasi manusia, hubungan sosial, kepercayaan yang dianut, serta pendapat atau pemikiran setiap orang.
Dalam aspek keamanan, penyelenggara diminta memperhatikan keamanan pengguna dan data yang digunakan untuk menjaga privasi dan data pribadi, serta mengutamakan hak pengguna sistem elektronik agar tidak ada pihak yang dirugikan. Adapun pada aksesibilitas, penyelenggaraan AI ditekankan bersifat inklusif dan tidak diskriminatif, dengan hak akses yang sama bagi setiap pengguna untuk kepentingannya, selama tetap memegang prinsip etika yang berlaku.
Prinsip transparansi menekankan pentingnya keterbukaan terkait data yang digunakan untuk menghindari penyalahgunaan data dalam pengembangan inovasi. Pelaku usaha dan PSE disebut dapat memberikan akses kepada pengguna yang berhak untuk mengetahui penyelenggaraan data dalam pengembangan teknologi berbasis AI.
SE juga menegaskan perlunya kredibilitas dan akuntabilitas, yakni kemampuan dalam pengambilan keputusan dari informasi atau inovasi yang dihasilkan. Informasi yang dihasilkan melalui AI harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan ketika disebarkan kepada publik.
Di sisi lain, pelindungan data pribadi ditegaskan harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyelenggaraan AI diminta mempertimbangkan dampak terhadap manusia, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya demi keberlanjutan dan kesejahteraan sosial. Ketentuan lain menyebut penyelenggaraan AI tunduk pada prinsip pelindungan hak kekayaan intelektual sesuai peraturan yang berlaku.
Selain memuat prinsip etika, SE mengatur pelaksanaan dan tanggung jawab penggunaan AI. Pada bagian pelaksanaan, penyelenggaraan AI harus dilandasi etika dan kode etik yang berlaku bagi pelaku usaha dan PSE. SE juga memuat arahan pelaksanaan program edukasi terkait penyelenggaraan AI, termasuk pengembangan kompetensi teknis serta studi aspek etika, humaniter, dan sosial untuk masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab pengembang dalam penguatan sumber daya manusia di Indonesia.
SE menegaskan penyelenggaraan kemampuan pemrograman berbasis AI perlu menjadi pendukung aktivitas manusia. Pengawasan disebut dilakukan oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna untuk mencegah penyalahgunaan dan/atau pemanfaatan teknologi AI yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan AI juga diarahkan untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan, serta menjaga privasi data agar tidak ada individu yang dirugikan.
Dalam bagian tanggung jawab, SE memuat sejumlah poin, antara lain memberikan pelindungan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan AI, khususnya terkait penggunaan data. Selain itu, penyelenggara diminta memastikan AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan.
SE juga menekankan pencegahan rasisme dan segala bentuk tindakan yang merugikan manusia. Penyelenggaraan AI diarahkan untuk peningkatan kemampuan berinovasi dan pemecahan masalah, serta menjalankan kewajiban regulasi guna menjaga keamanan dan hak pengguna di media digital.
Pengembang juga diminta memberikan informasi terkait pengembangan teknologi AI untuk mencegah dampak negatif dan kerugian terhadap pengguna, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan/atau publik. Terakhir, SE menekankan pentingnya memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan AI.