BLORA — Jumlah pelapor dalam kasus dugaan penipuan berkedok aplikasi Snapboost di Kabupaten Blora bertambah. Hingga saat ini, sebanyak 21 orang telah melapor ke kepolisian dengan total kerugian sementara ditaksir sekitar Rp500 juta.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora masih mendalami laporan para korban yang mengaku tidak dapat menarik dana dari aplikasi tersebut. Para pelapor datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan resmi.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan pihaknya tengah melakukan klarifikasi terhadap seluruh korban yang telah melapor. “Untuk saat ini kami melakukan klarifikasi terhadap para korban yang melapor, kurang lebih ada 21 orang,” ujar Zaenul, Jumat (24/4).
Zaenul menjelaskan, jumlah pelapor meningkat dari sebelumnya 17 orang pada Selasa (21/4/2026) dengan total kerugian sekitar Rp332 juta. Dengan bertambahnya laporan, nilai kerugian yang dilaporkan juga meningkat. Nominal kerugian disebut bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah, bahkan ada yang mencapai sekitar Rp100 juta per orang.
Menurut Zaenul, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk mengungkap pola penipuan yang diduga digunakan melalui aplikasi tersebut. Polisi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk yang berkaitan dengan perekrutan anggota baru. “Masih kami dalami, termasuk dugaan keterlibatan beberapa pihak. Semua masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Untuk mempercepat pengungkapan, Polres Blora turut berkoordinasi dengan tim siber Polda Jawa Tengah karena modus yang digunakan berbasis platform digital.
Berdasarkan keterangan korban, kasus ini bermula dari tawaran investasi melalui aplikasi Snapboost yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, dana yang telah disetorkan disebut tidak dapat ditarik kembali. Kepolisian mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap tawaran investasi digital yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa kejelasan legalitas dan mekanisme yang transparan.
Salah satu pelapor, Diana, melalui kuasa hukumnya Sugiyarto, menyebut kliennya mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar. Ia juga memperkirakan total kerugian dalam jaringan tersebut bisa mencapai sekitar Rp2 miliar, bergantung pada jumlah dana di masing-masing akun.
Diana diketahui mulai bergabung sejak Agustus 2025 dan sempat mengajak ratusan orang untuk ikut serta. Di wilayah Blora, jumlah anggota dalam jaringannya diperkirakan mencapai sekitar 700 orang.
Korban lain, Johan Adi Saputro, mengaku tertarik bergabung karena iming-iming keuntungan untuk memperbaiki kondisi ekonomi. Ia menyebut telah menyetorkan dana secara bertahap hingga total sekitar Rp49,5 juta, namun tidak pernah berhasil menarik dana maupun keuntungan yang dijanjikan.
“Sudah setor hampir Rp50 juta, tapi tidak bisa ditarik sama sekali. Awalnya dijanjikan, tapi sejak awal April mulai bermasalah,” kata Johan. Ia juga menyebut sejak awal April 2026 aplikasi mulai mengalami gangguan, terutama pada proses penarikan dana, hingga akhirnya tidak dapat diakses. “Saya belum pernah berhasil melakukan penarikan (withdraw) pada aplikasi Snapboost,” ujarnya.
Kasus ini juga disebut-sebut menyeret nama seorang oknum guru dan masih dalam pendalaman penyidik.