Keluhan soal kuota internet yang hangus meski belum habis masih banyak disuarakan masyarakat. Dalam praktiknya, sebagian pengguna merasa dirugikan karena sisa kuota yang sudah dibeli hilang setelah masa aktif berakhir.
Dosen Hukum Perdata Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Reni Anggriani, S.H., M.Kn., menilai praktik tersebut pada dasarnya berkaitan dengan karakter paket data sebagai layanan jasa, bukan barang yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh konsumen.
Menurut Reni, karena kuota internet merupakan layanan akses, penggunaannya terikat pada ketentuan yang ditetapkan penyedia sejak awal perjanjian, termasuk masa aktif. Ia menjelaskan, biasanya terdapat klausul yang menyatakan layanan akan berhenti ketika kuota habis atau ketika jangka waktu berakhir, tergantung mana yang terjadi lebih dulu. Hal itu disampaikan Reni pada Kamis (7/5) di UMY.
Meski demikian, Reni menilai persoalan utama justru terletak pada transparansi informasi kepada konsumen. Ia menyebut, pembelian paket data pada dasarnya merupakan bentuk persetujuan atas syarat dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, selama aturan sudah disampaikan sejak awal, penghangusan kuota tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Namun, ia menilai masih banyak pengguna yang belum memahami secara utuh mekanisme penggunaan kuota, baik terkait masa aktif maupun aspek teknis yang memengaruhi konsumsi data. Reni mencontohkan, dalam beberapa kasus penggunaan data bisa meningkat tanpa disadari karena faktor jaringan atau pengaturan perangkat. Menurutnya, hal-hal semacam ini perlu dijelaskan lebih terbuka oleh operator karena tidak semua konsumen memiliki tingkat pemahaman yang sama.
Dari perspektif perlindungan konsumen, keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga keseimbangan hubungan antara penyedia layanan dan pengguna. Ketentuan yang tidak disampaikan secara jelas berpotensi memunculkan persepsi ketidakadilan meski secara hukum telah termuat dalam perjanjian.
Reni menegaskan, apabila seluruh informasi sudah dijelaskan sejak awal dan konsumen menyetujuinya, maka hal itu menjadi bagian dari kesepakatan yang mengikat. Tetapi jika ada informasi yang kurang terbuka atau tidak dipahami, potensi persoalan dapat muncul. Karena itu, ia menilai yang perlu dibenahi bukan hanya aturannya, melainkan juga cara penyampaian informasi agar jelas dan mudah dipahami.
Terkait usulan kuota internet tanpa masa aktif, Reni menilai wacana tersebut perlu dikaji secara hati-hati karena dapat berdampak pada keberlangsungan industri telekomunikasi. Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini turut membentuk keseimbangan penggunaan layanan di berbagai segmen pengguna.
Ia menambahkan, jika masa aktif dihilangkan akan ada konsekuensi terhadap model bisnis operator. Selama ini terdapat keseimbangan karena tidak semua pengguna menghabiskan kuotanya dalam periode tertentu. Meski begitu, Reni menyebut perubahan tetap mungkin dilakukan, asalkan kebijakannya dirumuskan agar adil bagi konsumen tanpa mengganggu keberlanjutan industri.