Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, mulai menerapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) pada Kamis (7/5) sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan percepatan digitalisasi layanan.
Penerapan aplikasi Srikandi menjadi langkah transformasi administrasi dan persuratan berbasis digital di lingkungan KUA. Melalui sistem ini, pengelolaan arsip dinamis dilakukan secara elektronik, mencakup proses penciptaan, pengiriman, penerimaan, hingga penyimpanan surat secara digital.
Dengan beralih dari pola manual ke sistem terintegrasi, KUA berharap pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan tertata. Selain itu, penggunaan Srikandi ditujukan untuk meningkatkan efisiensi kerja, akuntabilitas, serta transparansi pelayanan publik. Pengelolaan dokumen dan arsip juga dinilai lebih aman, mudah ditelusuri, dan terdokumentasi dengan baik.
Kepala KUA Kecamatan Selupu Rejang, Ibnu Hajar, menyatakan penerapan Srikandi merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam mendukung modernisasi tata kelola pemerintahan. Ia berharap pengelolaan surat dan arsip di KUA dapat berjalan lebih tertib serta mudah diakses sesuai kebutuhan.
Sementara itu, Penata Layanan Operasional Endah Cahyorini menuturkan penggunaan aplikasi tersebut membantu proses administrasi. Menurutnya, sistem digital membuat surat-menyurat lebih praktis dan efisien, memudahkan pencarian arsip, serta mendukung tertib administrasi dan percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Srikandi merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai solusi tata kelola arsip modern dan akuntabel bagi instansi pemerintah di Indonesia.