Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara pada Selasa malam, 13 Januari 2026. Penggeledahan dilakukan sebagai pengembangan penyidikan kasus dugaan suap perpajakan yang menjerat sejumlah pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan data pajak PT WP. Dokumen yang diamankan antara lain bukti pembayaran serta dokumen kontrak.
Selain dokumen fisik, tim penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop dari lokasi penggeledahan. KPK menyatakan seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu, 14 Januari 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Tiga orang diduga sebagai penerima suap, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB). Adapun dua orang lainnya diduga sebagai pemberi suap, yaitu Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Untuk tersangka pemberi, KPK menyangkakan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).