BERITA TERKINI
KPI Aceh Luncurkan P3SPS Khusus Aceh, Jangkau Etika Penyiaran hingga Platform Digital

KPI Aceh Luncurkan P3SPS Khusus Aceh, Jangkau Etika Penyiaran hingga Platform Digital

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh resmi meluncurkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) khusus Aceh dalam kegiatan yang digelar di Banda Aceh, Kamis sore (12/3/2026). Pedoman ini disiapkan untuk memperkuat etika penyiaran sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan media yang semakin dinamis, termasuk penyiaran berbasis internet dan media baru.

Peluncuran P3SPS Aceh dilakukan oleh Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, dan disaksikan para pemangku kepentingan bidang penyiaran, mulai dari unsur pemerintah daerah, DPR Aceh, lembaga keagamaan, hingga lembaga penyiaran.

Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, menyampaikan bahwa P3SPS Aceh menjadi pedoman penting bagi dunia penyiaran di Aceh. Menurutnya, pedoman ini tidak hanya mengatur siaran televisi dan radio, tetapi juga mencakup penyiaran berbasis internet yang berkembang pesat di tengah masyarakat.

“Dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, KPI Aceh tidak hanya mengatur televisi dan radio, tetapi juga penyiaran internet dan media baru,” kata Reza Fahlevi dalam sambutannya.

Reza menjelaskan, keberadaan pedoman tersebut merupakan implementasi dari kewenangan khusus Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ia menilai, berbeda dengan KPI di daerah lain yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Aceh memiliki landasan hukum tambahan yang memberikan kewenangan lebih luas dalam mengatur penyiaran.

“Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan bahwa Aceh memiliki kewenangan untuk mengatur pedoman penyiarannya sendiri. Hal ini tercantum pada Pasal 153 yang kemudian melahirkan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024,” ujarnya.

Ia menambahkan, Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 memberi mandat kepada KPI Aceh untuk menyusun pedoman penyiaran yang lebih komprehensif, termasuk mengatur konten yang disiarkan melalui platform digital. “Regulasi yang kami susun ini merupakan pelaksanaan mandat Qanun Nomor 2 Tahun 2024, khususnya Pasal 25 yang mendelegasikan kepada KPI Aceh untuk merancang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran khusus Aceh,” kata Reza.

Reza juga menyebutkan, Aceh kini memiliki dua pedoman penyiaran yang berlaku, yakni P3SPS yang diterbitkan KPI Pusat dan P3SPS khusus Aceh yang disusun KPI Aceh. Keduanya disebut saling melengkapi dalam mengatur praktik penyiaran di Aceh. Ia menjelaskan, P3SPS Aceh diterbitkan melalui dua peraturan utama, yakni Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), yang menjadi acuan lembaga penyiaran dalam memproduksi serta menayangkan program siaran.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir menilai peluncuran pedoman tersebut relevan dengan kondisi media saat ini, terutama di tengah pesatnya perkembangan media sosial yang mudah diakses masyarakat. Menurutnya, arus informasi di ruang digital yang sangat bebas berpotensi menimbulkan dampak negatif apabila tidak diimbangi pembinaan dan penguatan etika.

“Kondisi media sosial saat ini sudah cukup meresahkan. Aksesnya sangat bebas sehingga dampaknya sering kali sulit diperhitungkan,” kata Nasir.

Meski demikian, Nasir menegaskan P3SPS Aceh tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Ia menyebut pedoman ini lebih ditujukan sebagai rambu etika bagi pelaku penyiaran agar tetap menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada publik.

“Kita tidak ingin mengatakan diawasi, tetapi dibina. Harus ada sosialisasi dan pembinaan terhadap penggunaan media sosial,” ujarnya.

Nasir menambahkan, pemerintah, media, dan seluruh pemangku kepentingan perlu bekerja sama untuk memastikan pemanfaatan platform digital tetap memberi dampak positif bagi masyarakat, khususnya generasi muda. “P3SPS ini merupakan pedoman untuk membina, bukan untuk mengawasi. Pedoman ini dirancang untuk mengatur etika siaran, bukan membatasi kebebasan berekspresi di media sosial,” katanya.