BERITA TERKINI
Kominfo Siapkan Regulasi AI yang Mengikat, SE Etika Jadi Pedoman Sementara

Kominfo Siapkan Regulasi AI yang Mengikat, SE Etika Jadi Pedoman Sementara

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan komitmennya untuk menyiapkan regulasi khusus yang mengatur kecerdasan artifisial (AI), menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah akan mempersiapkan aturan AI yang bersifat mengikat secara hukum untuk melengkapi SE terkait etika. “Dalam waktu dekat kami juga akan mulai melakukan langkah-langkah penyiapan regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum melalui regulasi tersebut kami harapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan AI,” kata Budi di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Menurut Budi, SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial menjadi langkah awal sebelum penyusunan regulasi yang mengikat. Selama regulasi khusus AI masih dipersiapkan, SE tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman agar pemanfaatan dan pengembangan AI berjalan ke arah yang positif di Indonesia.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa SE Etika Kecerdasan Artifisial bukan aturan yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Namun, apabila ditemukan pelanggaran oleh pelaku industri dalam pemanfaatan atau pengembangan AI, sanksi tetap dapat dikenakan berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Surat Edaran ini tidak bersifat mengikat secara hukum melainkan sebagai pedoman. Sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti undang-undang ITE dan undang-undang perlindungan data pribadi,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa penyusunan regulasi khusus AI nantinya akan dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia berharap kajian yang telah dipersiapkan dapat membantu proses pembahasan aturan AI berjalan lebih cepat.

“Yang pasti sekarang ialah Kementerian Kominfo terus mempersiapkan (untuk regulasi). Adanya SE yang baru ini menjadi jembatan untuk kita menuju ke UU yang lebih komprehensif tentang UU yang mengatur AI ini, sambil melihat perkembangan nantinya yang terjadi di masyarakat,” kata Budi.