BERITA TERKINI
Komdigi Terapkan Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Fokuskan Internet untuk Belajar

Komdigi Terapkan Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Fokuskan Internet untuk Belajar

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI Meutya Hafid menyampaikan pemerintah menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) dan ditujukan untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital sekaligus mendorong mereka lebih fokus pada kegiatan belajar.

“Anak di bawah 16 tahun tidak boleh sembarangan menggunakan media sosial. Tujuannya agar mereka lebih fokus belajar dan terlindungi dari berbagai risiko digital,” kata Meutya saat kunjungan kerja di Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu dan MTs Hidayatul Atfal, Lombok Tengah, Selasa (5/5).

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai langkah perlindungan bagi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.

Meutya juga menyoroti besarnya kelompok usia rentan di internet. Menurutnya, sekitar 70 juta anak Indonesia berada pada kelompok usia rentan di ruang digital, sehingga memerlukan regulasi yang kuat serta penguatan literasi digital.

Dalam dialog bersama pelajar, terungkap sejumlah pengalaman yang mereka hadapi di dunia maya, mulai dari paparan konten tidak pantas, penipuan bermodus hadiah, hingga ancaman melalui pesan pribadi. Menanggapi hal itu, Meutya menekankan pentingnya kewaspadaan dan keberanian untuk melapor apabila menemui hal mencurigakan.

“Kalau ada yang mencurigakan, segera blokir dan laporkan. Negara hadir untuk melindungi,” ujarnya.

Meski membatasi penggunaan yang dinilai berisiko, pemerintah tetap mendorong pemanfaatan internet untuk kegiatan produktif. Meutya menegaskan akses internet untuk belajar perlu dimaksimalkan, sementara penggunaan yang berpotensi menimbulkan risiko menjadi fokus pembatasan.