Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan lelang seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada 2026 sebagai langkah memperluas akses internet cepat dan meningkatkan kualitas layanan seluler di Indonesia. Kebijakan ini diarahkan untuk mengurangi wilayah tanpa sinyal (blank spot) serta memperluas pemerataan akses internet, termasuk di daerah yang selama ini masih mengalami keterbatasan jaringan.
Komdigi menyatakan seleksi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi digital dan menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang lebih merata. Tambahan spektrum yang dilelang nantinya diharapkan dapat dioptimalkan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk memperkuat layanan.
Menurut Komdigi, kehadiran pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz juga ditujukan untuk mendorong percepatan penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler. Selain itu, kebijakan ini dikaitkan dengan dukungan terhadap target kecepatan rata-rata mobile broadband nasional dan peningkatan cakupan layanan mobile broadband sesuai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta Rencana Strategis (Renstra) Komdigi 2025–2029.
Komdigi menjelaskan kedua pita frekuensi memiliki karakteristik yang saling melengkapi. Pita 700 MHz merupakan frekuensi low-band yang dikenal sebagai digital dividend, yaitu spektrum yang tersedia setelah selesainya migrasi siaran televisi analog ke siaran digital melalui Analog Switch Off (ASO). Frekuensi ini memiliki cakupan sinyal luas dan kemampuan menembus hambatan fisik seperti bangunan, sehingga dinilai dapat membantu memperbaiki kualitas sinyal seluler yang masih lemah, baik di luar maupun di dalam ruangan. Dengan karakter tersebut, pita 700 MHz diposisikan sebagai tulang punggung untuk memperluas jangkauan akses internet mobile broadband ke berbagai wilayah.
Sementara itu, pita 2,6 GHz merupakan frekuensi mid-band yang dinilai ideal untuk menopang kapasitas saluran dan kecepatan transmisi data skala besar, termasuk untuk teknologi 5G. Frekuensi ini difokuskan untuk mengakomodasi kepadatan lalu lintas data di wilayah perkotaan serta menghadirkan pengalaman internet seluler berkecepatan tinggi yang lebih stabil.
Komdigi menyebut proses seleksi pengguna pita 700 MHz dan 2,6 GHz merupakan bagian dari upaya menyediakan layanan akses internet jaringan pita lebar bergerak minimal dengan teknologi 4G secara lebih merata, khususnya di desa atau kelurahan yang masih memiliki keterbatasan akses telekomunikasi. Melalui seleksi tersebut, penyedia jaringan bergerak seluler juga didorong meningkatkan kualitas internet berkecepatan tinggi, termasuk melalui penyediaan dan penguatan layanan 5G di berbagai wilayah.
Untuk mendukung pelaksanaan seleksi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026. Komdigi juga membentuk Tim Seleksi melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 176 Tahun 2026.
Komdigi menegaskan proses seleksi akan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas pada setiap tahapan. Komdigi turut mengundang pemangku kepentingan, pelaku industri telekomunikasi, dan masyarakat untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya terbatas agar memberi manfaat bagi masyarakat dan kemajuan ekonomi digital Indonesia.