Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memaparkan alasan kebijakan kuota internet yang hangus ketika masa aktif berakhir dan tidak dapat diperpanjang ke periode berikutnya melalui sistem rollover. Penjelasan itu disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/2/2026).
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan penerapan rollover atau pengembalian dana (refund) berpotensi menambah beban bagi operator telekomunikasi. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memunculkan kebutuhan kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi.
Wayan menambahkan, penerapan rollover berisiko berdampak pada penyesuaian tarif, berkurangnya pilihan paket dengan harga terjangkau, penurunan kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, hingga terganggunya perencanaan kapasitas.
Komdigi juga menilai tuntutan agar kuota internet tetap berlaku selama masa aktif kartu atau bahkan tanpa batas waktu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakseimbangan kewajiban bagi operator. Alasannya, tidak ada batas yang jelas mengenai kapan tanggung jawab penyediaan layanan berakhir.
Dalam keterangannya, Wayan menjelaskan kuota merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara efisien dan terencana. Karena itu, pemberlakuan masa aktif kuota disebut memiliki dasar kebijakan yang jelas.
Komdigi mencatat sedikitnya empat tujuan penerapan masa berlaku kuota, yakni memastikan efisiensi penggunaan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberikan kepastian dalam perencanaan investasi, serta menjaga mutu layanan publik. Jika kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, Komdigi menilai hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, dan penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Atas pertimbangan tersebut, Komdigi menyebut pengaturan masa berlaku kuota sebagai kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional. Pemerintah juga berpendapat argumentasi para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga MK diminta menolak seluruh permohonan.
Perkara ini teregistrasi dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025. Permohonan uji materi diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, yang menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal yang digugat merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terkait tarif penyelenggaraan telekomunikasi. Para pemohon mempersoalkan praktik penghangusan kuota yang belum terpakai saat masa aktif berakhir.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan ketentuan tersebut bersifat multitafsir dan tidak memiliki batasan yang jelas. Menurutnya, hal itu membuka ruang bagi operator untuk mencampuradukkan tarif layanan dengan durasi kepemilikan, sehingga memunculkan ketidakpastian bagi konsumen terkait hilangnya kuota yang telah dibayar lunas hanya karena variabel waktu yang ditentukan sepihak.
Para pemohon juga menilai pasal itu menimbulkan ketidakadilan karena dinilai memungkinkan operator menerima pembayaran penuh di awal, sementara hak konsumen dapat dihentikan secara sepihak ketika masa aktif berakhir.