Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan kuota internet yang tidak terpakai dan hangus tidak dapat diperpanjang ke periode berikutnya melalui skema rollover. Menurut pemerintah, kewajiban rollover atau pengembalian (refund) berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi penyelenggara layanan telekomunikasi.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dapat memunculkan biaya ekstra yang tidak terukur bagi operator. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terkait kuota hangus di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komdigi menilai, jika operator diwajibkan melakukan rollover atau refund, dampaknya bisa meluas ke berbagai aspek layanan. Pemerintah menyebut kemungkinan terjadinya penyesuaian tarif, berkurangnya pilihan paket dengan harga terjangkau, penurunan kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, hingga terganggunya perencanaan kapasitas jaringan.
Selain itu, Komdigi juga memandang tuntutan agar kuota internet tetap berlaku selama masa aktif kartu atau tanpa batas waktu berisiko memicu ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan kewajiban bagi penyelenggara layanan telekomunikasi. Pemerintah menilai tidak adanya batas yang jelas dapat menimbulkan persoalan mengenai kapan tanggung jawab penyediaan layanan berakhir.
Komdigi menjelaskan kuota layanan merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas sehingga perlu dikelola secara efisien dan terencana. Karena itu, masa berlaku kuota disebut memiliki beberapa tujuan, yakni menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberikan kepastian dalam perencanaan investasi, serta mempertahankan kualitas layanan publik.
Pemerintah menilai apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas. Atas dasar itu, pengaturan masa aktif kuota disebut sebagai kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional.
Dalam perkara ini, pemerintah juga berpandangan dalil para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan meminta MK menolak seluruh permohonan. Uji materi tersebut tercatat dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Mereka menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terkait pengaturan tarif penyelenggaraan layanan telekomunikasi.