Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas jangkauan serta meningkatkan kualitas layanan mobile broadband di Indonesia.
Seleksi tersebut merupakan bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Strategis Komdigi 2025–2029. Melalui langkah ini, Komdigi menargetkan optimalisasi pemanfaatan spektrum frekuensi sekaligus penambahan kapasitas jaringan, agar akses internet berkualitas dapat semakin merata.
Dalam proses seleksi, Komdigi menawarkan dua pita frekuensi. Pita 700 MHz mencakup rentang 703–738 MHz (uplink) yang berpasangan dengan 758–793 MHz (downlink), dengan total lebar pita 70 MHz (2x35 MHz). Sementara pita 2,6 GHz berada pada rentang 2500–2690 MHz dengan total lebar pita 190 MHz.
Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang seleksi diwajibkan memenuhi komitmen pembangunan jaringan. Di antaranya menyediakan layanan 4G/LTE di desa atau kelurahan yang telah ditentukan, serta mengimplementasikan teknologi 5G di kota dan kabupaten sesuai ketentuan pemerintah.
Selain kewajiban pembangunan, pemenang seleksi juga harus memenuhi kewajiban finansial, meliputi pelunasan biaya izin awal (up-front fee), pembayaran biaya izin tahunan berupa BHP Spektrum Frekuensi Radio, serta penyerahan jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan hingga masa izin berakhir.
Dari sisi teknis, Komdigi menetapkan kewajiban mitigasi gangguan frekuensi. Pada pita 700 MHz, operator diminta mengantisipasi potensi interferensi terhadap perangkat penerima siaran televisi digital, khususnya yang menggunakan penguat sinyal. Adapun pada pita 2,6 GHz, mitigasi diarahkan untuk mencegah gangguan terhadap stasiun radio dinas radiolokasi meteorologi pada rentang 2700–2900 MHz serta layanan telekomunikasi khusus pada pita S-band.
Komdigi menegaskan seleksi dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Pemerintah berharap alokasi spektrum ini mendorong kontribusi nyata penyelenggara telekomunikasi dalam memperkuat ekosistem ekonomi digital nasional sekaligus mempercepat pemerataan konektivitas di Indonesia.