Kabupaten Bekasi — Pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan lebih mudah dan efisien melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Layanan ini memungkinkan pengajuan klaim dilakukan secara daring kapan saja tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, mengatakan transformasi digital tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam meningkatkan kualitas layanan sekaligus memberikan kemudahan bagi pekerja di seluruh Indonesia.
“Kami terus berinovasi agar peserta dapat mengakses layanan dengan cepat, mudah dan aman, terutama dalam proses klaim JHT,” kata Muhyiddin di Cikarang, Kamis.
Menurut dia, aplikasi JMO menjadi solusi bagi peserta yang ingin mengajukan klaim tanpa harus hadir secara langsung. Pengajuan dapat dilakukan selama peserta memiliki jaringan internet memadai serta kelengkapan dokumen persyaratan.
Melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengunggah dokumen seperti KTP, kartu kepesertaan, serta dokumen pendukung lain. Setelah data diverifikasi, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta yang terdaftar.
Muhyiddin yang akrab disapa Indhy menyebut proses klaim melalui JMO umumnya dapat diselesaikan dalam beberapa hari kerja, bergantung pada kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diunggah. Ia juga menegaskan seluruh proses klaim tidak dipungut biaya.
BPJS Ketenagakerjaan berharap layanan digital ini dapat mengurangi antrean di kantor cabang sekaligus mendukung efisiensi dan transparansi pelayanan publik. Indhy mengimbau peserta memastikan data kepesertaan dan nomor rekening yang terdaftar sudah sesuai, serta menjaga keamanan akun JMO dengan tidak membagikan kode OTP maupun informasi pribadi kepada pihak lain.
Ia juga mengingatkan peserta agar tidak menggunakan jasa perantara tidak resmi yang berpotensi merugikan.
Selain klaim JHT, aplikasi JMO menyediakan fitur lain seperti pengecekan saldo, pembaruan data peserta, hingga informasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.