JAKARTA — Polemik soal “kuota internet hangus” yang kembali mengemuka seiring uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak dapat dipisahkan dari isu yang lebih luas, yakni pemerataan akses internet di Indonesia.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok menilai perdebatan publik seharusnya tidak hanya berfokus pada kerugian individu pengguna, tetapi juga pada upaya memastikan akses internet yang adil bagi seluruh masyarakat.
“Keadilan digital bukan hanya soal satu transaksi paket data. Kita bicara tentang bagaimana jaringan dikelola agar akses internet bisa dirasakan merata. Bukan hanya di kota besar, tetapi juga di wilayah pelosok,” kata Mufti dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Mufti menyebut karakter geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau menjadi tantangan utama dalam penyediaan layanan internet yang merata. Pembangunan infrastruktur telekomunikasi, menurut dia, membutuhkan investasi besar, mulai dari pembangunan menara BTS, jaringan akses, hingga pusat data.
Dalam konteks tersebut, ia menilai ukuran keadilan sosial tidak cukup dilihat dari perspektif individu pengguna, melainkan juga dari kemampuan negara dan operator menyediakan akses bagi seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil yang biaya pembangunannya lebih tinggi.
“Kalau kita bicara keadilan sosial, maka ukurannya bukan hanya ‘saya sebagai individu’, tetapi juga ‘akses bagi semua orang’, termasuk warga di daerah yang biaya pembangunannya jauh lebih mahal dan menantang,” ujar Mufti.
Ia mencontohkan operator seperti Telkomsel yang telah membangun lebih dari 280.000 BTS dan menjangkau sekitar 97 persen populasi Indonesia, termasuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Upaya tersebut juga didukung pembangunan BTS melalui program universal service obligation (USO) bersama pemerintah.
Selain pemerataan, Mufti mengingatkan bahwa jaringan telekomunikasi bersifat kapasitas bersama (shared capacity). Artinya, penggunaan oleh satu kelompok pengguna pada area dan waktu yang sama dapat memengaruhi kualitas layanan bagi pengguna lainnya.
Dalam jaringan seluler, kapasitas tidak disediakan khusus untuk setiap orang, melainkan dibagi bersama. Ketika beban jaringan meningkat berlebihan, dampaknya dapat meluas, misalnya kecepatan akses melambat. Risiko kepadatan jaringan (network congestion) dapat terjadi apabila akumulasi pemakaian berlangsung serentak dan melampaui kapasitas yang tersedia, sehingga kualitas layanan masyarakat luas menurun.
Menurut Mufti, pengelolaan jaringan menjadi instrumen penting untuk menjaga agar akses tetap terbagi lebih adil dan kualitas layanan tetap terjaga.
“Di sinilah perspektif keadilan sosial bekerja. Keadilan bukan berarti memberi ruang tanpa batas pada satu pihak, tetapi memastikan sebanyak mungkin orang tetap bisa mendapatkan layanan yang layak,” ujarnya.
Ia menambahkan, diskusi mengenai “kuota hangus” seharusnya tidak berhenti pada aspek emosional, melainkan diarahkan pada penguatan tata kelola layanan, transparansi informasi, serta inovasi produk yang menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlanjutan layanan.
Mufti juga menyoroti sisi yang kerap luput dari perhatian publik, yakni kebutuhan investasi dan biaya operasional yang berjalan terus-menerus untuk penyediaan jaringan. Biaya tersebut mencakup listrik, pemeliharaan perangkat, sewa lahan, peningkatan kapasitas, hingga pengelolaan transmisi, yang menurutnya tetap dikeluarkan operator bahkan sebelum layanan digunakan pelanggan.
“Kalau diskusinya mau produktif, jangan berhenti di emosi ‘hangus’. Pertahankan transparansi informasi layanan, terus berinovasi, dan pastikan kebijakan tetap menjaga keadilan sosial lewat akses internet yang makin merata, dan kualitas yang tidak meninggalkan siapa pun,” kata Mufti.