Kepercayaan (trust) kian menjadi komoditas paling langka di era digital, sekaligus faktor yang menentukan keberlangsungan bisnis. Merek yang gagal menjaga kepercayaan digital berisiko kehilangan bukan hanya konsumen, tetapi juga legitimasi sosial.
Dalam buku Self Driving (2018), Prof. Rhenald Kasali menekankan bahwa konsumen di era digital tidak sekadar bertransaksi. “Konsumen di era digital bukan hanya bertransaksi. Mereka ingin dihargai. Privasi, transparansi, dan kejujuran adalah bagian dari nilai jual baru,” tulisnya.
Temuan PwC dalam laporan Global Digital Trust Insights 2025 juga menunjukkan arah yang serupa. Disebutkan, 77% organisasi global akan meningkatkan investasi keamanan siber, dan hampir setengahnya memfokuskan diri pada pembangunan trust sebagai keunggulan kompetitif.
Di Indonesia, tantangan besar muncul pada titik pertemuan antara regulasi dan literasi. Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 20 September 2022 disebut sebagai langkah monumental. Namun, efektivitasnya tidak hanya ditentukan oleh dokumen hukum, melainkan kesiapan ekosistem yang menjalankannya.
Survei Kementerian Kominfo dan Katadata Insight Center (2023) mencatat 72% pelaku UMKM belum memahami implikasi UU PDP. Pada saat yang sama, sebagian besar perusahaan disebut belum memiliki petugas perlindungan data (DPO) yang memadai. Dari sisi publik, Indeks Literasi Digital Indonesia 2023 masih berada pada level sedang dengan skor 3,54 dari 5, menandakan adanya jarak antara regulasi, pelaku usaha, dan konsumen.
Media Indonesia (2022) juga menyoroti kekhawatiran bahwa UU PDP berpotensi menjadi alat untuk membungkam kritik atau kebebasan pers apabila implementasinya tidak diawasi secara transparan dan akuntabel.
Di tengah derasnya digitalisasi, teknologi dinilai tidak dapat dihindari, tetapi arah penggunaannya masih bisa dipilih. Pemasaran digital, misalnya, dapat menjadi jembatan antara bisnis dan konsumen—bukan tembok yang memanipulasi, melainkan jendela yang membuka kepercayaan.
Sejumlah prinsip disebut penting untuk memastikan teknologi tetap manusiawi, antara lain privacy by design, transparansi penggunaan algoritma, audit etik berkala, serta pendidikan digital sebagai agenda publik nasional. Pada akhirnya, kunci masa depan bukan hanya regulasi yang tegas, melainkan budaya digital yang menjunjung etika dan menempatkan manusia sebagai subjek, bukan sekadar objek data.