BERITA TERKINI
Kemkomdigi Siapkan Seleksi Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz pada 2026 untuk Perluas Internet Cepat

Kemkomdigi Siapkan Seleksi Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz pada 2026 untuk Perluas Internet Cepat

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada 2026 sebagai langkah untuk memperluas akses internet cepat sekaligus meningkatkan kualitas layanan seluler di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi digital nasional serta menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan internet yang lebih merata, termasuk di wilayah yang masih mengalami keterbatasan sinyal.

Seleksi frekuensi tersebut ditujukan untuk menyediakan tambahan spektrum bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler agar dapat mengoptimalkan layanan broadband, baik dari sisi cakupan maupun kecepatan.

Pita frekuensi 700 MHz, yang dikenal sebagai digital dividend setelah migrasi siaran televisi analog ke digital (Analog Switch Off/ASO), memiliki keunggulan jangkauan sinyal yang luas serta kemampuan menembus hambatan fisik seperti bangunan. Karakteristik ini dinilai dapat menjadi tulang punggung perluasan akses internet hingga wilayah terpencil, sekaligus meningkatkan kualitas sinyal di area indoor maupun outdoor.

Sementara itu, pita frekuensi 2,6 GHz diproyeksikan berperan dalam meningkatkan kapasitas jaringan dan kecepatan transmisi data, terutama untuk mendukung implementasi teknologi 5G di wilayah dengan kepadatan trafik tinggi seperti kawasan perkotaan.

Melalui kombinasi kedua pita frekuensi tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan cakupan dan kualitas layanan mobile broadband nasional sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta Rencana Strategis Kemkomdigi 2025–2029. Kebijakan ini juga diarahkan untuk memperluas akses layanan 4G secara merata hingga desa dan kelurahan, sekaligus mendorong percepatan pengembangan jaringan 5G di berbagai wilayah.

Untuk mendukung pelaksanaan seleksi, Menteri Komunikasi dan Digital menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz. Proses seleksi selanjutnya akan dilaksanakan oleh tim khusus yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Nomor 176 Tahun 2026.

Dalam pelaksanaannya, Kemkomdigi menegaskan seleksi akan mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kualitas dan pemerataan akses internet di Indonesia sekaligus memperkuat fondasi ekonomi digital nasional.