Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan persiapan seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz yang dijadwalkan berlangsung pada 2026. Langkah ini ditujukan untuk memperluas ketersediaan internet cepat serta meningkatkan kualitas layanan seluler hingga menjangkau wilayah pelosok Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, Kemkomdigi menyebut seleksi frekuensi pada 2026 bertujuan menyediakan tambahan spektrum yang dapat dioptimalkan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler. Untuk mendukung pelaksanaan seleksi tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026.
Proses persiapan dan pelaksanaan seleksi akan dijalankan oleh Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 176 Tahun 2026.
Pita frekuensi 700 MHz yang akan dilelang merupakan spektrum low-band yang dikenal sebagai hasil digital dividend. Spektrum ini tersedia setelah selesainya migrasi siaran televisi analog ke siaran TV digital atau Analog Switch Off (ASO).
Kemkomdigi menjelaskan frekuensi 700 MHz memiliki keunggulan berupa cakupan sinyal yang luas dan kemampuan menembus hambatan fisik seperti bangunan. Karakteristik tersebut dinilai dapat memperbaiki kualitas sinyal seluler yang masih relatif lemah, baik untuk penggunaan di luar ruangan maupun di dalam ruangan, sekaligus menjadi tulang punggung perluasan akses internet mobile broadband di berbagai wilayah Indonesia.
Sementara itu, pita frekuensi 2,6 GHz berada pada kategori mid-band yang dinilai ideal untuk menopang kapasitas saluran dan kecepatan transmisi data skala besar, termasuk untuk teknologi 5G. Spektrum ini difokuskan untuk mengakomodasi kepadatan lalu lintas data yang tinggi di wilayah perkotaan serta menghadirkan pengalaman internet seluler berkecepatan tinggi yang lebih stabil.
Kemkomdigi juga mengundang pemangku kepentingan, pelaku industri telekomunikasi, dan masyarakat untuk mendukung langkah optimalisasi pemanfaatan spektrum frekuensi radio. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendorong kemajuan ekonomi digital Indonesia.