Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana menggelar seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada 2026. Langkah ini disiapkan untuk memperluas akses internet cepat sekaligus meningkatkan kualitas layanan seluler di berbagai wilayah Indonesia.
Seleksi spektrum tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan transformasi digital nasional. Pemerintah menilai kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang cepat dan merata terus meningkat, terutama di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan jaringan telekomunikasi.
Melalui proses seleksi, pemerintah akan menyediakan tambahan spektrum frekuensi radio yang dapat dimanfaatkan penyelenggara jaringan bergerak seluler guna memperkuat layanan mobile broadband. Pemanfaatan pita 700 MHz dan 2,6 GHz diharapkan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur jaringan seluler, sekaligus mendukung target peningkatan kecepatan rata-rata internet seluler nasional serta perluasan cakupan layanan broadband.
Kebijakan ini disebut selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029.
Kedua pita frekuensi yang akan diseleksi memiliki karakteristik berbeda dan saling melengkapi. Pita 700 MHz merupakan spektrum low-band yang dikenal sebagai digital dividend karena tersedia setelah migrasi siaran televisi analog ke siaran digital atau Analog Switch Off (ASO). Frekuensi ini memiliki jangkauan sinyal luas dan kemampuan menembus hambatan fisik seperti bangunan, sehingga dinilai efektif untuk memperkuat kualitas sinyal seluler di luar maupun di dalam ruangan, serta memperluas cakupan layanan internet mobile broadband.
Sementara itu, pita 2,6 GHz merupakan spektrum mid-band yang mendukung kapasitas jaringan dan kecepatan transmisi data lebih besar. Pita ini dipandang ideal untuk menopang layanan internet berkecepatan tinggi, termasuk pengembangan teknologi 5G, terutama di wilayah perkotaan dengan lalu lintas data yang tinggi.
Melalui seleksi tersebut, pemerintah menargetkan pemerataan layanan internet pita lebar bergerak minimal berbasis teknologi 4G, khususnya di desa dan kelurahan yang masih memiliki keterbatasan akses telekomunikasi. Di sisi lain, operator seluler juga didorong memperkuat pengembangan jaringan 5G di berbagai wilayah.
Untuk mendukung pelaksanaan seleksi, Menteri Komunikasi dan Digital telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026.