Tangerang — Upaya penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Banten terus diperluas melalui kolaborasi lintas pihak. Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) secara serentak dengan 51 perguruan tinggi.
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan KI, termasuk dalam konteks riset dan inovasi yang dihasilkan di lingkungan kampus. Melalui kolaborasi tersebut, Kemenkum Banten dan perguruan tinggi berupaya membangun sistem perlindungan yang lebih terstruktur terhadap karya dan temuan akademik.
Penandatanganan PKS serentak ini menjadi bagian dari langkah memperluas jejaring kerja sama di bidang KI di Banten, dengan melibatkan institusi pendidikan tinggi sebagai salah satu pilar pengembangan riset dan inovasi.