YouTuber Ferdian Paleka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video prank pembagian sembako berisi sampah kepada sekelompok waria atau transpuan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 27 ayat 3 karena konten yang dibuat dinilai bermuatan penghinaan.
Ferdian mengaku membuat konten tersebut untuk meningkatkan jumlah pengikut atau subscriber di kanal YouTube miliknya. Kasus ini kembali menyorot maraknya konten prank di YouTube, dari yang ringan hingga yang dinilai tidak etis dan berpotensi melanggar hukum.
Pengamat budaya dan komunikasi digital Universitas Indonesia, Firman Kurniawan, menilai produksi konten prank dipengaruhi dinamika permintaan dan penawaran dalam hiburan media sosial. Menurutnya, naiknya “kadar” prank didorong oleh permintaan audiens terhadap hiburan yang dianggap semakin menuntut kebaruan.
Firman mengatakan, dari waktu ke waktu konten prank terus meningkat karena dianggap sebagai kreativitas untuk memuaskan dahaga audiens. Namun, ia menekankan audiens cenderung cepat jenuh terhadap konten yang monoton. Dalam konteks produksi dan distribusi informasi digital yang intens, sesuatu yang baru hari ini dapat cepat dianggap usang keesokan harinya.
Dalam persaingan merebut perhatian audiens, Firman menilai pembuat konten berlomba mengincar ukuran-ukuran kuantitatif seperti like, retweet, reposting, traffic, hingga peluang menjadi trending topic. Ukuran tersebut, menurutnya, berkaitan dengan iklan dan monetisasi media sosial.
Firman juga menyoroti bagaimana dorongan untuk mencari kebaruan dapat menabrak batas etika. Ia menilai tidak semua orang memahami bahwa menghina transgender berarti menghina kemanusiaan. Konten yang dinilai tidak etis bisa sempat beredar sebelum kemudian terhenti akibat kemarahan masyarakat.
Ia menyebut dalam persaingan itu kerap terjadi pola trial and error, yakni kreator mengunggah konten terlebih dahulu lalu menunggu reaksi audiens. Dalam proses “negosiasi virtual” tersebut, konten yang tidak etis pun bisa lolos dan seolah diterima sebagai selera publik, yang menurut Firman menunjukkan persoalan pemahaman etika.
Menurut Firman, etika merupakan pedoman universal mengenai baik dan buruk perilaku. Namun dilema etika kerap diabaikan ketika pembuat konten menginginkan daya tarik baru. Dalam kondisi itu, ia menilai seolah apa pun dilakukan demi konten.
Di sisi lain, Ketua Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) Muhammad Arsyad menyatakan aksi pembagian sampah berkedok bantuan sosial yang dilakukan Ferdian memang melanggar UU ITE. Ia menilai tindakan tersebut tidak manusiawi dan mengandung unsur penghinaan sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 3.
Arsyad juga mengingatkan konten prank dapat rentan berujung pidana karena korban dapat melaporkan perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, hingga penghinaan. Namun, ia turut menyinggung pasal karet dalam Pasal 27 dan 28 UU ITE yang dinilai tidak memiliki batasan serta definisi jelas, sehingga bisa ditafsirkan sesuai keinginan penafsir atau pelapor.
Karena itu, Arsyad berpendapat pasal tersebut sebaiknya masuk ranah perdata agar ada penyeimbangan hak pelapor dan terlapor, sehingga kedua pihak dapat saling membuktikan maksud dan tujuan dari unggahan konten yang dipersoalkan.
Dalam kronologi perkara, aksi Ferdian dan kawan-kawan dilakukan pada Jumat (1/5) dengan menyasar para transgender di pinggir Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Saat itu, Ferdian bersama Tubagus memberikan “bansos” yang berisi batu dan sampah kepada transpuan, sementara Aidil merekam adegan tersebut.
Video prank itu kemudian diunggah ke kanal YouTube Ferdian Paleka pada Minggu (3/5). Salah satu korban, Dhani Rizky, mengaku merasa malu, terhina, dan nama baiknya tercemar, lalu melaporkan Ferdian ke polisi.
Sehari setelah laporan tersebut, Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap dan menahan Tubagus. Selanjutnya, pada Jumat (8/5), tim gabungan Resmob Polda Jawa Barat dan Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap Ferdiansyah alias Ferdian Paleka serta M Aidil untuk kemudian ditahan di ruang tahanan Polrestabes Bandung.