Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara memberikan panduan praktis penggunaan aplikasi Iproline (Intellectual Property Online) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi bersama LPEKIN-BKPRMI yang menitikberatkan pada kemudahan akses layanan pendaftaran merek di era digitalisasi birokrasi.
Dalam sesi kedua yang berlangsung Sabtu, 25 April 2026, materi teknis disampaikan oleh Suarni, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sultra. Ia memandu peserta melalui demonstrasi langsung (live demo) penggunaan Iproline, yang disebut sebagai jalur pendaftaran merek secara mandiri tanpa perantara.
Suarni menjelaskan, pemanfaatan aplikasi tersebut ditujukan untuk mengubah anggapan bahwa proses pendaftaran merek rumit dan memakan waktu. Menurutnya, melalui Iproline, pelaku UMKM dapat mengajukan pendaftaran kapan saja dan dari mana saja, dengan proses yang transparan serta dapat dipantau secara real-time.
Dalam pemaparan teknis, Suarni merinci tahapan penggunaan aplikasi, mulai dari pembuatan akun melalui laman merek.dgip.go.id, pemesanan kode billing, hingga pengunggahan dokumen. Ia juga menekankan adanya tarif PNBP khusus UMKM yang lebih rendah dibandingkan tarif umum. Selain itu, peserta mendapat tips terkait pengunggahan label merek (etiket) dan surat keterangan UMKM agar proses verifikasi berjalan lancar.
Selain aspek teknis, Suarni menyampaikan sejumlah langkah pencegahan agar permohonan merek tidak ditolak. Salah satunya adalah melakukan penelusuran terlebih dahulu untuk memastikan merek yang diajukan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar. Ia juga mengingatkan agar pemohon menghindari penggunaan nama merek yang bersifat deskriptif terhadap produk.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan komitmen institusinya untuk terus memberikan pendampingan kepada masyarakat di Sulawesi Tenggara. Ia menyebut transformasi digital melalui Iproline sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum secara lebih efektif.
Topan juga mengimbau pelaku UMKM di Sultra untuk memanfaatkan layanan tersebut dan menyatakan bahwa Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra siap memberikan konsultasi gratis apabila terdapat kendala teknis dalam proses pendaftaran.
Melalui panduan teknis ini, Kanwil Kemenkum Sultra berharap pendaftaran kekayaan intelektual dari Sulawesi Tenggara, khususnya dari sektor UMKM binaan LPEKIN-BKPRMI, dapat meningkat pada tahun 2026.