Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat mengambil langkah strategis dengan membentuk Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi. Inisiatif ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan atas hasil riset sekaligus mendorong lahirnya inovasi di daerah.
Pembentukan sentra tersebut diharapkan dapat membantu mengatasi rendahnya pendaftaran paten. Dengan adanya sentra di lingkungan kampus, perlindungan terhadap karya dan temuan dari kegiatan penelitian diharapkan lebih terarah dan mudah diakses.