Yogyakarta—Upaya penyelesaian sengketa kekayaan intelektual kini semakin mudah diakses. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadirkan inovasi layanan digital melalui aplikasi “Rembug KI” yang dirancang untuk memfasilitasi mediasi sengketa secara cepat dan efisien.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan mediasi sengketa kekayaan intelektual, mulai dari merek, paten, hingga hak cipta, tanpa perlu datang langsung ke kantor layanan. Pengguna cukup melengkapi data diri dan mengunggah dokumen pendukung secara daring.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono, menekankan pentingnya inovasi layanan publik di bidang kekayaan intelektual agar layanan hukum semakin dekat dengan masyarakat. Menurutnya, aplikasi ini menjadi alur penyelesaian sengketa yang mempercepat proses administrasi, sehingga pihak yang bersengketa dapat segera duduk bersama untuk mencari titik temu.
“Dengan Rembug KI kami memangkas birokrasi, menyediakan dokumentasi digital yang rapi dan memastikan bahwa proses mediasi berjalan dengan prinsip keadilan serta kerahasiaan. Layanan mediasi kekayaan intelektual dibuka secara gratis sesuai dengan amanat penyelenggara layanan publik,” ujar Agung, Rabu, 6 Mei 2026.
Selain kemudahan akses, aplikasi ini dilengkapi fitur pelacakan (tracking) yang memungkinkan pemohon memantau perkembangan perkara secara realtime. Fitur tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian proses sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum.
Kanwil Kemenkum DIY juga menegaskan bahwa layanan mediasi melalui Rembug KI tetap diberikan secara gratis sebagai bagian dari pelayanan publik. Dengan begitu, masyarakat memiliki alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat tanpa terbebani biaya tinggi.
Lebih dari sekadar alat penyelesaian konflik, kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Sengketa dinilai dapat diminimalisasi apabila pelaku usaha dan kreator lebih aktif mendaftarkan karya mereka sejak awal.
Melalui Rembug KI, Kemenkum DIY mendorong terbentuknya ekosistem kekayaan intelektual yang lebih sehat. Dengan layanan berbasis digital yang mudah diakses, proses penyelesaian sengketa diharapkan tidak lagi rumit, melainkan lebih cepat, transparan, dan berkeadilan.