BERITA TERKINI
Kabel Optik Menjuntai Jerat Warga, Pemkot Dumai Instruksikan Penertiban Jaringan Udara

Kabel Optik Menjuntai Jerat Warga, Pemkot Dumai Instruksikan Penertiban Jaringan Udara

Pemerintah Kota Dumai menindaklanjuti insiden kabel optik menjuntai yang menjerat leher seorang warga di Jalan Tegalega dengan menginstruksikan penertiban jaringan udara dan memanggil seluruh penyedia layanan internet, Jumat.

Asisten Yusmanidar menyampaikan Wali Kota Dumai Paisal berkomitmen menertibkan kabel udara yang semrawut di sejumlah ruas jalan. Ia menegaskan penanganan cepat diminta dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang dan menghindari korban lain.

“Atas kejadian ini, Wali Kota sudah menginstruksikan agar dilakukan penanganan cepat dan tepat untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan atau memakan korban lain. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Penataan kabel bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama agar insiden serupa tidak kembali terulang,” kata Yusmanidar.

Kepala DPMPTSP Dumai R. Dona Fitria menjelaskan informasi awal diperoleh dari pemberitaan media daring, kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan tim ke lokasi untuk mengumpulkan data dan fakta terkait korban serta penyedia layanan pemilik kabel.

Namun di lapangan, tim tidak berhasil mengidentifikasi pemilik kabel karena tidak terdapat identitas pada jaringan tersebut dan tidak ada penyedia layanan yang mengakui kepemilikan. Dona menyebut korban juga tidak bersedia memberikan keterangan dan hanya meminta kabel segera dirapikan agar tidak ada korban lain.

Dona menegaskan ketidakhadiran sejumlah penyedia layanan dalam rapat tidak menggugurkan kewajiban mematuhi Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 34 Tahun 2016 tentang Penataan Tiang Penyangga Jaringan dan Telekomunikasi. Menurutnya, pihak yang tidak hadir tetap terikat pada kesepakatan yang ditetapkan.

Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah langkah, termasuk menjadikan Perwako Nomor 34 Tahun 2016 sebagai dasar hukum penertiban, berkoordinasi dengan asosiasi penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk memperoleh data vendor terdaftar, serta mewajibkan pelabelan atau penandaan identitas pada tiang dan kabel.

Penyedia layanan juga diminta merapikan kabel yang menjuntai, tidak terpakai, menggulung, serta memperbaiki tiang yang tidak tegak lurus dalam waktu dua bulan. Penataan segera juga diminta dilakukan di Jalan Tegalega sebagai lokasi insiden. Pengawasan akan dilakukan tim teknis dengan DPMPTSP sebagai instansi berwenang.

Selain itu, penyedia layanan diwajibkan menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan terkait pengembangan dan pemeliharaan jaringan. Pemerintah Kota Dumai menyatakan akan menerapkan sanksi administratif hingga pencabutan izin apabila kewajiban tersebut tidak dipatuhi.

Rapat turut dihadiri unsur dinas tata ruang, Satuan Polisi Pamong Praja, dinas komunikasi dan informatika, dinas perhubungan, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan. Dari perusahaan terdaftar, hadir antara lain PT Telkom, PT Mayatama Solutindo, PT Dumai Mandiri Jaya, PT Semenanjung, dan PT Tower Bersama Group, sementara PT PLN tidak hadir meski telah diundang.

Terhadap penyedia layanan yang tidak hadir, Pemkot Dumai menyatakan seluruh poin kesepakatan tetap diberlakukan dan hasil rapat akan disampaikan sebagai pemberitahuan resmi.