BERITA TERKINI
Jaksa Minta Izin Sita Aset Nadiem di Dharmawangsa, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Jaksa Minta Izin Sita Aset Nadiem di Dharmawangsa, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Jakarta — Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mengajukan permohonan izin penyitaan tanah dan bangunan milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aset yang dimohonkan untuk disita disebut berada di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan surat permohonan penyitaan tersebut baru diterima majelis pada hari sidang berlangsung. Ia menyampaikan majelis belum mengambil sikap atas permohonan jaksa dan akan memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan tanggapan.

“Suratnya ini baru kami terima juga hari ini terhadap permohonan penyitaan. Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa,” kata Purwanto sebelum mengakhiri sidang lanjutan di Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.

Menurut Purwanto, majelis akan mempersilakan penuntut umum maupun penasihat hukum Nadiem menyampaikan pendapat terkait permohonan tersebut. Dalam persidangan, majelis juga memberi kesempatan kepada tim kuasa hukum Nadiem untuk melihat surat permohonan penyitaan yang diajukan jaksa.

Sementara itu, tim advokat Nadiem menyatakan keberatan atas permohonan penyitaan. Merujuk Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kuasa hukum menilai penyitaan dilakukan apabila sudah terdapat bukti konkret mengenai keuntungan yang diterima terdakwa.

Penasihat hukum juga menyebut pihaknya belum menerima uraian perhitungan kerugian negara dari penuntut umum. Karena itu, mereka menilai permohonan penyitaan tidak sesuai hukum dan bertentangan dengan perlindungan hak-hak terdakwa.

“Oleh karena itu, secara lisan, dengan ini, kami menyatakan keberatan dan mohon hal ini untuk menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia,” kata penasihat hukum Nadiem di persidangan.

Dalam sidang yang sama, hakim menyampaikan majelis mengabulkan permohonan Nadiem terkait izin berobat. Adapun permohonan penangguhan penahanan disebut belum dibahas dalam musyawarah majelis.

Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022. Perkara tersebut didakwakan merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun, serta disertai dakwaan penerimaan uang senilai Rp809,59 miliar.

Dalam dakwaan, korupsi disebut terjadi melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.