BERITA TERKINI
Internet dan Data Seluler di Bali Dimatikan 24 Jam Saat Nyepi 2026, Ini Ketentuan dalam Seruan Bersama

Internet dan Data Seluler di Bali Dimatikan 24 Jam Saat Nyepi 2026, Ini Ketentuan dalam Seruan Bersama

DENPASAR — Layanan data seluler dan internet di Bali akan dihentikan selama 24 jam penuh saat Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948/2026. Nyepi pada tahun tersebut jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026, dan bertepatan dengan malam Takbiran Idulfitri 1447 Hijriah.

Ketentuan penghentian layanan data seluler itu tertuang dalam Seruan Bersama tentang Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948/2026 yang menjadi pedoman pelaksanaan Catur Brata Penyepian di seluruh wilayah Bali. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, I Gusti Made Sunartha, menyatakan seruan tersebut lahir dari kesepahaman lintas unsur.

“Berkenaan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 yang bertepatan dengan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H, kami menegaskan Seruan Bersama ini merupakan hasil kesepahaman dan tanggung jawab kolektif lima unsur,” ujar Sunartha, Jumat (27/2).

Seruan Bersama tersebut ditetapkan di Bali pada 18 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Kakanwil Kemenag Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.

Sunartha menegaskan kesepakatan itu menjadi pedoman bersama agar seluruh rangkaian Nyepi—mulai Melasti, Pangrupukan, Sipeng (Catur Brata Penyepian), hingga Ngembak Gni—dapat berlangsung khidmat, termasuk penghentian sementara aktivitas transportasi, siaran, dan layanan data seluler sebagaimana diatur.

Dalam seruan tersebut, umat Islam tetap diberikan ruang untuk melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki, tanpa pengeras suara dan petasan, pada waktu yang telah ditentukan. “Pada saat yang sama, umat Islam tetap diberikan ruang melaksanakan takbiran di masjid atau mushola terdekat dengan berjalan kaki, tanpa pengeras suara dan petasan, pada waktu yang telah ditentukan. Inilah bentuk pengaturan yang bijak, adil, dan saling menghormati dalam bingkai kebersamaan,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat Bali menaati Seruan Bersama tersebut dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, serta memperkuat koordinasi antara pengurus masjid, prajuru desa adat, pecalang, linmas, dan aparat keamanan.

Dokumen Seruan Bersama memuat 10 poin utama yang wajib dipatuhi seluruh masyarakat di Bali, termasuk wisatawan dan pelaku usaha.

Pertama, umat Hindu diminta melaksanakan seluruh rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 dengan khidmat dan penuh kekhusyukan, meliputi Melasti, Pangrupukan, Sipeng atau Catur Brata Penyepian, serta Ngembak Geni.

Kedua, seluruh penyedia jasa transportasi darat, laut, dan udara tidak diperkenankan beroperasi selama pelaksanaan Catur Brata Penyepian, terhitung mulai Kamis, 19 Maret 2026 pukul 06.00 WITA hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 WITA.

Ketiga, lembaga penyiaran radio dan televisi tidak diperkenankan melakukan siaran selama pelaksanaan Nyepi pada rentang waktu yang sama, yakni 19 Maret 2026 pukul 06.00 WITA sampai 20 Maret 2026 pukul 06.00 WITA.

Keempat, penyedia layanan (provider) jasa telekomunikasi seluler diminta menonaktifkan layanan data seluler. Seluruh penyedia jasa televisi juga tidak mendistribusikan siaran selama pelaksanaan Nyepi sebagaimana waktu yang telah ditentukan, dengan tetap memperhatikan layanan komunikasi darurat.

Kelima, seluruh masyarakat dan wisatawan tidak diperkenankan bepergian atau keluar rumah serta menyalakan petasan atau mercon, pengeras suara, bunyi-bunyian, lampu penerangan berlebihan, maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu kekhusyukan Hari Suci Nyepi dan ketertiban umum.

Keenam, pelaku usaha jasa akomodasi, jasa hiburan, serta pengelola destinasi wisata di Bali tidak diperkenankan mempromosikan kegiatan usaha dengan menggunakan branding atau aktivitas komersial yang mengatasnamakan Hari Suci Nyepi.

Ketujuh, karena Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 bertepatan dengan malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah, umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki, tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya, mulai pukul 18.00 WITA sampai 21.00 WITA. Pengamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau musala dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

Kedelapan, prajuru desa adat, pengurus masjid atau musala, pecalang, linmas, serta aparat desa/kelurahan bertanggung jawab bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan takbiran di wilayah masing-masing, dengan berkoordinasi secara sinergis bersama aparat keamanan.

Kesembilan, majelis-majelis agama, lembaga sosial keagamaan, serta instansi terkait diminta menyosialisasikan Seruan Bersama ini kepada seluruh umat beragama di Bali secara berjenjang dan berkesinambungan.

Kesepuluh, seluruh masyarakat, pelaku usaha, serta wisatawan yang berada di wilayah Provinsi Bali wajib menaati dan melaksanakan Seruan Bersama ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.