JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah mempertanyakan aspek keadilan dan kepastian hukum dalam skema “kuota hangus” yang diterapkan sejumlah operator telekomunikasi di Indonesia. Sorotan itu muncul dalam sidang uji materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Kamis (16/4/2026).
Dalam persidangan perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, Guntur menyinggung praktik sisa kuota internet yang hilang saat masa aktif paket berakhir, meski volume data belum habis digunakan. Ia mempertanyakan bagaimana kuota yang telah dibayar konsumen dapat lenyap begitu saja.
“Bagaimana kaitannya dengan data pulsa 1 gigabyte, dia dianggap jasa, tapi kok belum habis sudah hilang? Di mana kepastian hukum yang adilnya? Persoalan fairness-nya inilah yang perlu didalami,” ujar Guntur di Gedung MK, Jakarta.
Guntur juga mengingatkan ketentuan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Ia menekankan pentingnya asas keadilan terkait tarif dan layanan yang diterima konsumen.
Permohonan uji materiil diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, serta Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner. Keduanya menilai aturan yang berlaku saat ini memberi ruang bagi operator untuk menghanguskan sisa kuota tanpa kewajiban akumulasi. Para pemohon mengibaratkan skema tersebut seperti memberikan “cek kosong” kepada operator.
Didi mencontohkan pengalamannya kehilangan sisa 20 GB kuota yang hangus ketika masa aktif paket berakhir, meski kuota tersebut sudah dibayar lunas.
Di sisi lain, operator telekomunikasi menyampaikan pembelaan. Perwakilan Telkomsel, Adhi Putranto, menyatakan istilah “kuota hangus” dinilai kurang tepat karena yang dijual kepada pelanggan adalah hak akses jaringan dalam periode tertentu, bukan kepemilikan barang yang bersifat permanen.
Pandangan serupa disampaikan Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs Indosat, Machdi Fauzi. Menurutnya, layanan internet seluler merupakan hubungan kontraktual jasa penyediaan akses, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal yang diuji bersifat konstitusional bersyarat. Mereka mendorong pemerintah mewajibkan operator melakukan tiga hal: memberikan jaminan akumulasi sisa kuota (data rollover), membiarkan sisa kuota tetap aktif selama kartu prabayar masih aktif, serta mengonversi sisa kuota menjadi pulsa atau pengembalian dana (refund) secara proporsional.
Persidangan ini menjadi perhatian karena internet dinilai semakin menjadi kebutuhan penting dalam aktivitas masyarakat sehari-hari di tengah transformasi digital.