BERITA TERKINI
Hakim MK Saldi Isra Soroti Skema Kuota Internet Hangus, Minta Operator Cari Solusi agar Pelanggan Tak Rugi

Hakim MK Saldi Isra Soroti Skema Kuota Internet Hangus, Minta Operator Cari Solusi agar Pelanggan Tak Rugi

JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti potensi kerugian pelanggan akibat penerapan skema kuota internet yang tidak dapat diakumulasi ketika masa aktif paket berakhir. Menurut Saldi, meski operator telekomunikasi menyatakan tidak mengambil keuntungan dari skema tersebut, tetap ada pengguna yang dirugikan.

Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 yang menghadirkan perwakilan Telkomsel, Indosat, dan XL pada Kamis (16/4/2026). Pernyataan Saldi dikutip dari siaran YouTube MKRI pada Jumat (17/4/2026).

“Saya bisa menerima asumsi itu, penjelasan itu (dari operator telekomunikasi), tapi kan ada rugi kerugian dari pelanggan,” kata Saldi dalam persidangan.

Saldi menegaskan, MK memiliki tugas melindungi hak konstitusional warga negara yang merasa dirugikan oleh skema tersebut. Ia merujuk Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan hak warga negara tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

“Kira-kira para penyedia itu tidak untung memang, kalau itu benar, tapi bagaimana agar mereka (pelanggan) tidak rugi. Nah itu kan harus dicarikan jalan keluarnya,” ujar Saldi.

Dalam sidang, Saldi juga menyinggung salah satu pemohon perkara yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol). Ia menyebut pemohon merasa dirugikan karena sisa kuota yang tidak terpakai hilang ketika masa aktif paket berakhir.

Saldi kemudian memberikan analogi pembelian pulsa senilai Rp 100.000, namun baru digunakan Rp 40.000. Ketika masa aktif habis, sisa Rp 60.000 dianggap hangus. “Nah, mereka (pengemudi ojol) berhitung Rp 60.000 itu banyak loh,” tegasnya.

Ia meminta operator memberikan penjelasan mengenai kemungkinan inovasi yang dapat dilakukan agar pengguna tidak menanggung kerugian terlalu besar. “Tolong kami diberikan penjelasan berkaitan dengan ini, kira-kira inovasi apa sih yang bisa dilakukan sehingga para pengguna itu tidak terlalu banyak dirugikan,” kata Saldi.

Sementara itu, perwakilan operator telekomunikasi dalam persidangan menilai istilah “kuota internet hangus” tidak tepat. Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, menyatakan yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu.

“Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah ‘kuota hangus’ tidak tepat,” ujar Adhi.

Dari pihak Indosat, Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs Machdi Fauzi menegaskan layanan internet bukan barang yang dapat dimiliki permanen oleh pelanggan. Menurutnya, layanan internet merupakan jasa akses.