JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah menyoroti praktik sisa kuota internet yang hilang ketika masa aktif paket berakhir. Dalam persidangan uji materiil perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (16/4/2026), Guntur mempertanyakan kepastian hukum dan aspek keadilan dari skema tersebut.
Guntur menilai kuota internet diposisikan sebagai jasa, namun dalam penerapannya sisa kuota dapat lenyap meski belum habis digunakan. “Bagaimana nih kaitannya dengan tadi ya, data pulsa 1 gigabyte dia dianggaplah itu jasa, tapi kok belum habis sudah hilang? Di mana nih kepastian hukum yang adilnya nih,” ujar Guntur dalam persidangan.
Ia menekankan asas keadilan terkait tarif, yakni transparansi, akuntabilitas, responsif, independen, dan keadilan. Menurutnya, praktik sisa kuota yang hangus setelah melewati masa aktif—dalam contoh yang disampaikan berlaku 28 hari—perlu ditelaah lebih jauh dari sisi fairness. “Jadi persoalan fairness-nya (keadilan) inilah yang menurut hemat saya perlu didalami,” kata Guntur.
Selain itu, Guntur mengingatkan operator telekomunikasi mengenai Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak milik pribadi dan melarang pengambilalihan secara sewenang-wenang. Ia juga menegaskan kuota internet kini menjadi kebutuhan penting masyarakat, baik untuk pekerjaan maupun hiburan, sehingga harus dilayani sesuai koridor konstitusi.
Dalam persidangan yang sama, sejumlah operator telekomunikasi menilai istilah “kuota internet hangus” tidak tepat. Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, menyatakan yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Karena itu, menurutnya, istilah “kuota hangus” tidak sesuai dengan karakter layanan yang diberikan.
Sementara perwakilan Indosat, Machdi Fauzi selaku Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs, menegaskan layanan internet merupakan jasa akses, bukan barang yang dapat dimiliki secara permanen. Ia menjelaskan paket internet merupakan hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan, di mana harga, kuota data, dan masa berlaku menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. “Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen,” ujarnya.
Perkara ini berangkat dari permohonan uji materiil yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari. Keduanya mempersoalkan skema sisa kuota yang belum digunakan namun hangus saat masa aktif berakhir.
Didi dan Wahyu menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke MK. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (13/1/2026), Didi menyatakan ketentuan tersebut telah memberi ruang luas bagi operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa kewajiban akumulasi (rollover) bagi konsumen.
Dalam permohonan dijelaskan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Bunyi Pasal 71 angka 2 menyatakan, “Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.”
Para pemohon menilai ketentuan tersebut belum menyesuaikan perkembangan teknologi terkait internet. Mereka juga berpendapat bahwa dalam era transformasi digital, jasa telekomunikasi telah bertransformasi dari kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak (BBM). Menurut pemohon, skema kuota yang hangus merugikan konsumen karena sisa data yang telah dibayar tidak dapat digunakan.
Didi mencontohkan pengalaman kehilangan sisa kuota 20 gigabyte dari paket 30 gigabyte yang dibelinya, setelah baru menggunakan 10 gigabyte. Ia menyebut nilai paket tersebut berkisar Rp60.000 hingga Rp70.000.
Dalam petitumnya, Didi dan Wahyu meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan salah satu dari tiga opsi: mewajibkan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar; atau menyatakan sisa kuota tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar masih dalam masa aktif tanpa bergantung pada masa berlaku paket; atau mewajibkan sisa kuota yang tidak terpakai dikonversi menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional ketika masa berlaku paket berakhir.