JAKARTA—Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah menyoroti praktik kuota internet yang hangus ketika masa aktif berakhir. Dalam sidang pengujian undang-undang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (16/4/2026), Guntur mempertanyakan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pelanggan ketika kuota yang belum terpakai justru hilang.
Guntur menyampaikan bahwa kuota internet diposisikan sebagai jasa, namun dalam skema yang berlaku saat ini sisa kuota dapat lenyap sebelum habis digunakan. “Bagaimana nih kaitannya dengan tadi ya, data pulsa 1 gigabyte dia dianggaplah itu jasa, tapi kok belum habis sudah hilang? Di mana nih kepastian hukum yang adilnya nih,” ujar Guntur dalam persidangan.
Ia menekankan asas keadilan dalam penetapan tarif, termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas, responsif, independen, dan keadilan. Menurutnya, praktik sisa kuota yang hangus setelah melewati masa aktif—yang disebut berlangsung selama 28 hari—perlu didalami dari sisi fairness atau keadilan.
“Jadi persoalan fairness-nya (keadilan) inilah yang menurut hemat saya perlu didalami,” tegas Guntur.
Selain itu, Guntur mengingatkan operator telekomunikasi mengenai Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak milik pribadi setiap orang dan menegaskan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Ia juga menilai kuota internet kini menjadi kebutuhan penting masyarakat, baik untuk pekerjaan maupun hiburan. Karena itu, layanan terkait perlu disediakan sesuai koridor konstitusi. “Jadi luar biasa ini kebutuhan masyarakat terkait itu dan perlu dilayani, perlu diberikan saluran-saluran yang sesuai dengan koridor konstitusi kita,” kata Guntur.
Dalam sidang yang sama, sejumlah operator telekomunikasi menilai istilah “kuota internet hangus” tidak tepat. Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, menjelaskan bahwa yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. “Dengan demikian, istilah ‘kuota hangus’ tidak tepat,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Indosat sekaligus Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs, Machdi Fauzi, menyatakan layanan internet bukan barang yang dapat dimiliki secara permanen oleh pelanggan. Menurutnya, layanan internet merupakan jasa akses.