Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar asosiasi penyelenggara telekomunikasi dan operator seluler terkait polemik kuota internet hangus dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (16/4/2026). Operator yang disorot antara lain Telkomsel, XL, dan Indosat, serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebagai pihak terkait.
Dalam persidangan tersebut, delapan dari sembilan hakim konstitusi yang hadir mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai dasar, mekanisme, dan dampak kebijakan kuota internet yang tidak terpakai hingga masa berlaku habis.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mempertanyakan klaim ATSI yang menyebut kuota internet yang tidak terpakai dapat menjadi beban kerugian bagi penyedia layanan. Ia meminta agar hal itu disimulasikan untuk memperjelas bentuk beban yang dimaksud dan bagaimana kuota yang tidak terpakai dapat menimbulkan kerugian. Adies juga meminta penjelasan terkait keuntungan bisnis layanan internet, serta menanyakan ke mana sisa kuota pelanggan setelah masa berlaku berakhir.
Hakim Konstitusi Asrul Sani menyoroti potensi kerugian operator apabila permohonan terkait kuota hangus dikabulkan MK. Ia mengingatkan bahwa beberapa penyedia layanan telah memiliki varian produk yang memungkinkan akumulasi kuota, sehingga menunjukkan adanya peluang penerapan kebijakan serupa secara lebih luas.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Masyur menegaskan internet telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, baik untuk bekerja, pendidikan, maupun aktivitas ekonomi. Menurutnya, aturan kuota hangus berpotensi merugikan konsumen dan perlu dibicarakan melalui dialog antara regulator dan pelaku industri guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Aspek keadilan juga menjadi sorotan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Ia mengingatkan bahwa tarif layanan internet tidak semata-mata soal harga, melainkan berkaitan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsivitas, independensi, dan fairness. Guntur meminta agar persoalan fairness dalam sistem tarif layanan internet didalami.
Dari sisi infrastruktur, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh meminta penjelasan rinci terkait besarnya biaya pembangunan jaringan internet yang menjadi dasar penentuan tarif layanan. Ia menanyakan porsi biaya infrastruktur dalam struktur pengeluaran yang memengaruhi harga kuota internet. Pertanyaan mengenai alokasi dana dari kuota internet yang telah dibayarkan namun tidak terpakai juga disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan bahwa layanan internet merupakan hajat hidup orang banyak. Karena itu, menurutnya, operator tidak bisa sepenuhnya bebas menentukan kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua MK Suhartoyo turut mempertanyakan dasar regulasi praktik jual beli kuota internet, apakah mengacu pada aturan domestik atau memiliki rujukan internasional. Ia meminta agar rujukan tersebut disampaikan agar rezim pengaturan yang digunakan menjadi jelas.
MK masih akan melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari asosiasi, operator, serta PLN pada Senin (4/5). Persidangan ini terkait perkara uji materi nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025.