JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menyoroti skema sisa kuota internet yang hangus ketika masa aktif paket berakhir pada sejumlah operator telekomunikasi, seperti Telkomsel, Indosat, dan XL. Arsul mempertanyakan potensi kerugian bagi perusahaan telekomunikasi apabila permohonan uji materi terkait skema tersebut dikabulkan.
Pertanyaan itu disampaikan Arsul dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (16/4/2026). “Apa ruginya bagi perusahaan telekomunikasi (jika permohonan soal skema kuota internet hangus dikabulkan)?” ujar Arsul, dikutip dari siaran YouTube MKRI, Jumat (17/4/2026).
Dalam dua perkara tersebut, pemohon mempersoalkan praktik sisa kuota internet yang belum digunakan menjadi hangus saat masa aktif paket berakhir. Atas dasar itu, mereka mengajukan uji materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke MK.
Pemohon berpendapat, skema hangusnya kuota internet mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar. Mereka mencontohkan kuota internet yang masih tersisa dapat hangus setelah melewati masa aktif, yang disebut pemohon terjadi setelah 28 hari.
Dalam persidangan, Arsul juga memaparkan adanya variasi produk dari operator telekomunikasi yang menawarkan fitur akumulasi kuota agar kuota yang sudah dibeli tidak hangus, sepanjang pelanggan memperpanjang paket dan nomor tetap aktif.
Arsul menyebut Telkomsel, misalnya, memiliki produk “Simpati Terbaik Untukmu” yang menawarkan paket bulanan dengan masa aktif 30 hari dan fitur akumulasi kuota, sehingga sisa kuota utama dapat digunakan pada bulan berikutnya. Sementara XL memiliki produk “Bebas Puas” yang memungkinkan akumulasi kuota, tetapi sisa kuota akan terhapus bila paket terhenti karena tidak diperpanjang. Adapun Indosat disebut memiliki produk Freedom Combo dengan layanan data rollover untuk menggunakan sisa kuota.
Melihat adanya produk dengan fitur tersebut, Arsul menegaskan bahwa akumulasi kuota dapat berlaku selama paket berlangganan masih aktif. “Jadi kata kuncinya adalah selama kemudian ada perpanjangan paket nomornya masih aktif,” kata Arsul. Ia kemudian meminta penjelasan lebih rinci mengenai kerugian yang mungkin dialami operator bila permohonan pemohon dikabulkan.
Sebelum Arsul mengajukan pertanyaan itu, sejumlah operator telekomunikasi dalam persidangan menekankan bahwa istilah “kuota internet hangus” dinilai tidak tepat. Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, Adhi Putranto, menyatakan pelanggan pada dasarnya memperoleh hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Karena itu, menurut dia, istilah “kuota hangus” tidak tepat.
Dari pihak Indosat, Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs Machdi Fauzi menyampaikan layanan internet bukan barang yang dapat dimiliki secara permanen. Ia menegaskan layanan internet merupakan jasa akses, dan paket internet adalah hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan. Dalam skema tersebut, harga, kuota data, dan masa berlaku dipandang sebagai satu kesatuan layanan yang tidak dapat dipisahkan. “Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen,” ujar Machdi.
Perkara ini diajukan oleh pengemudi ojek online bernama Didi Supandi serta pedagang kuliner Wahyu Triana Sari. Keduanya menggugat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja karena menilai ketentuan itu memberi ruang bagi operator menetapkan skema “kuota hangus” tanpa kewajiban akumulasi kuota bagi konsumen.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/1/2026), Didi menyatakan norma tersebut telah memberikan “cek kosong” kepada operator. Dalam permohonannya, pemohon menjelaskan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi: “Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.”
Pemohon menilai pasal itu tidak menyesuaikan perkembangan teknologi terkait internet. Mereka juga berpendapat, dalam era transformasi digital, jasa telekomunikasi telah bertransformasi dari kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar.
Dalam persidangan, Didi turut mengungkapkan pengalaman kehilangan sisa kuota. “Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis,” ujarnya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, antara lain, bahwa penetapan tarif dan skema jasa telekomunikasi wajib menjamin akumulasi sisa kuota data yang telah dibayar; atau sisa kuota tetap berlaku selama kartu prabayar dalam masa aktif tanpa bergantung pada masa berlaku paket; atau sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi menjadi nilai pulsa atau dikembalikan secara proporsional kepada akun konsumen saat masa berlaku paket berakhir.