Jakarta — Sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar asosiasi penyelenggara telekomunikasi dan beberapa operator seluler yang hadir sebagai pihak terkait dalam permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait polemik kuota internet yang hangus setelah melewati masa berlaku.
Dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis, delapan dari sembilan hakim konstitusi yang hadir mengajukan berbagai pertanyaan atas keterangan yang disampaikan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) serta penyedia layanan seperti Telkomsel, XL, dan Indosat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengawali sesi pertanyaan dengan meminta ATSI menjelaskan klaim bahwa kuota yang tidak terpakai menjadi beban kerugian bagi operator. Ia meminta agar beban tersebut disimulasikan untuk memperjelas bagaimana kuota yang tidak terpakai dapat menimbulkan kerugian.
Kepada Telkomsel, Adies juga meminta penjelasan lebih lanjut terkait hak akses dan pernyataan bahwa kuota yang tidak terpakai hingga batas waktu tidak menguntungkan operator. Menurutnya, bisnis pengelolaan layanan internet semestinya menghasilkan keuntungan, sehingga diperlukan pemaparan sumber keuntungan agar MK dapat mencermati perkara secara lebih tepat. Adies turut menanyakan ke mana sisa kuota yang tidak habis terpakai ketika masa berlaku berakhir, serta mempertanyakan apakah layanan internet yang disajikan oleh PLN sama dengan layanan para operator.
Hakim Konstitusi Asrul Sani menyoroti konsekuensi apabila permohonan terkait kuota internet hangus dikabulkan MK. Ia menilai terdapat varian produk dari masing-masing operator yang memungkinkan akumulasi sisa kuota dengan syarat dan ketentuan tertentu, yang menunjukkan adanya peluang untuk mekanisme akumulasi.
Hakim Konstitusi Ridwan Masyur menekankan bahwa internet telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat lintas usia untuk berbagai kepentingan, mulai dari pekerjaan, pendidikan, hingga berniaga. Ia menilai aturan yang membuat kuota hangus saat masa berlaku berakhir dapat merugikan pengguna jasa internet. Ridwan mendorong adanya upaya duduk bersama untuk mencari solusi dan pentingnya sosialisasi, sehingga norma yang diuji tidak semata dipandang dalam kerangka benar atau salah.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan asas keadilan dalam konsep “tarif” yang ia sebut sebagai akronim dari transparansi, akuntabilitas, responsif, independen, dan fairness (keadilan). Ia mempertanyakan letak keadilan ketika masyarakat membeli kuota dengan nominal dan batas waktu tertentu, sementara kuota dapat hangus karena masa berlaku. Guntur menilai persoalan fairness perlu didalami dan mengingatkan bahwa tarif bukan sekadar harga, melainkan juga prinsip tata kelola yang baik.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foek meminta para pihak memaparkan kebutuhan dan besaran biaya pembangunan infrastruktur jaringan internet sebagaimana disampaikan dalam keterangan mereka. Daniel ingin mengetahui seberapa besar kontribusi faktor infrastruktur terhadap pembentukan harga, termasuk persentase biaya infrastruktur dalam keseluruhan pengeluaran.
Sejalan dengan itu, Hakim Konstitusi Enney Nurbaningsih kembali menanyakan hal yang sebelumnya juga ia ajukan kepada pemerintah selaku regulator, yakni mengenai akumulasi uang dari kuota yang sudah dibayarkan dan bagaimana alokasinya oleh masing-masing operator.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa internet merupakan hajat hidup orang banyak dan termasuk jasa, bukan barang. Ia menyatakan bahwa meskipun operator menyebut tidak memperoleh keuntungan dari sisa kuota yang hangus, tetap terdapat warga negara yang dirugikan. Saldi meminta penjelasan mengenai inovasi apa yang dapat dilakukan agar pengguna tidak dirugikan, serta menekankan bahwa status internet sebagai kebutuhan publik menjadi pengikat bagi operator untuk tidak leluasa menentukan segala hal.
Ketua MK Suhartoyo menutup rangkaian pertanyaan dengan menyoroti dasar rujukan regulasi praktik jual beli kuota. Ia menyebut praktik tersebut bukan jual beli barang dan tidak masuk dalam klaster Buku II perdata, melainkan jual beli hak akses dalam kerangka kontraktual. Suhartoyo meminta penjelasan mengenai rujukan atau “best mark” regulasi itu, apakah berasal dari perjanjian internasional yang pernah diratifikasi Indonesia atau murni regulasi domestik, serta siapa yang menentukannya.
Setelah mendengarkan keterangan para operator, MK menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (4/5) dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari asosiasi, operator, dan PLN. Sidang lanjutan tersebut terkait permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026, serta menghadirkan pihak dalam permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025.