BERITA TERKINI
Gugatan Kuota Internet Hangus Masuk MK, Pemerintah Minta Permohonan Ditolak

Gugatan Kuota Internet Hangus Masuk MK, Pemerintah Minta Permohonan Ditolak

Gugatan terhadap praktik penghangusan kuota internet yang belum terpakai ketika masa aktif berakhir kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sepasang suami istri yang berprofesi sebagai pengemudi dan pedagang daring, bersama seorang mahasiswa, mengajukan uji materi terkait ketentuan tarif telekomunikasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja karena menilai aturan itu merugikan konsumen.

Pasangan suami istri tersebut, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan itu merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi. Perkara ini terdaftar di MK dengan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif berakhir. Mereka menilai aturan tersebut memberi keleluasaan mutlak kepada operator untuk menentukan durasi kepemilikan data, meski konsumen telah membayar lunas di muka.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan norma dalam pasal yang digugat bersifat multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen karena kuota yang sudah dibayar dapat hilang akibat batas waktu yang ditetapkan sepihak oleh operator.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi apabila tidak dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema jasa telekomunikasi wajib menjamin akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen.

Menanggapi gugatan itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan kewajiban rollover kuota atau pengembalian dana (refund) berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi penyelenggara telekomunikasi.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, dalam sidang lanjutan uji materi di MK pada Rabu (18/2), menyebut kewajiban tersebut dapat memicu beban kapasitas jaringan dan biaya yang tidak terukur. Pemerintah menilai penerapan rollover tanpa batas berisiko memicu penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, hingga terganggunya perencanaan kapasitas.

Komdigi juga menilai permintaan agar kuota internet berlaku tanpa batas waktu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan kewajiban bagi operator, karena tidak ada batas jelas mengenai berakhirnya tanggung jawab penyedia layanan.

Wayan menjelaskan kuota layanan merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas sehingga harus dikelola secara efisien dan terencana. Menurut pemerintah, penerapan masa berlaku kuota memiliki empat fungsi utama, yakni menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberikan kepastian perencanaan investasi, serta menjaga kualitas layanan publik.

Pemerintah menilai jika kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal itu dapat memicu ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, dan pada akhirnya menurunkan kualitas layanan yang merugikan masyarakat luas. Atas dasar itu, pemerintah meminta MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Sidang uji materi tersebut masih berlanjut untuk mendengarkan pertimbangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.