Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang secara resmi mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online. Organisasi tersebut menilai kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan perjuangan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan regulasi tersebut bukan sekadar kebijakan administratif. Ia menyebut aturan ini sebagai wujud keberpihakan negara terhadap jutaan pengemudi transportasi online yang selama ini berperan dalam ekonomi digital nasional.
Salah satu poin utama dalam Perpres itu adalah penetapan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 8 persen. Dengan ketentuan tersebut, pengemudi disebut berhak menerima porsi pendapatan hingga 92 persen.
Igun mengatakan angka 8 persen melampaui tuntutan awal yang selama ini diperjuangkan, yakni batas potongan maksimal 10 persen. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan respons pemerintah terhadap aspirasi pengemudi.
Ia menambahkan, kebijakan ini tidak hanya menjawab tuntutan keadilan ekonomi, tetapi juga mempertegas pengakuan negara terhadap profesi pengemudi ojol sebagai bagian dari ekosistem transportasi digital modern. Igun menyebut Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebagai puncak dari perjuangan panjang, konsolidasi gerakan, serta solidaritas pengemudi di berbagai daerah.
“Ini adalah kemenangan kolektif bukan hanya bagi komunitas ojol, tetapi juga bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” kata Igun.
Garda Indonesia juga menyampaikan terima kasih kepada para pengemudi yang dinilai konsisten mengawal perjuangan tersebut. Igun menilai realisasi batas potongan 8 persen menjadi bukti bahwa aspirasi yang terorganisir dan diperjuangkan secara konsisten dapat menghasilkan perubahan kebijakan.
Ke depan, Igun menekankan pentingnya pengawalan ketat terhadap implementasi Perpres tersebut. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan kepatuhan platform digital serta menjaga keseimbangan ekosistem antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.