BERITA TERKINI
Eks Kepala Diskominfo Sleman Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bandwidth Internet

Eks Kepala Diskominfo Sleman Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bandwidth Internet

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro. Putusan dibacakan pada Kamis, 2 April 2026.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Majelis hakim turut menetapkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp901 juta.

Majelis hakim yang diketuai Purnomo Wibowo menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Pengadilan juga memerintahkan agar Eka tetap ditahan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim menilai Eka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Majelis hakim menyebut seluruh unsur dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi. Bukti-bukti surat yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukum dalam pledoi dinilai tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan.

Putusan ini tidak diambil secara bulat karena terdapat dissenting opinion dari hakim anggota II, Soebekti. Dalam pendapat berbeda itu, Soebekti menilai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Namun, mayoritas majelis—hakim ketua dan hakim anggota I—menyatakan Eka bersalah sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp3,51 miliar. Adapun hal yang meringankan adalah pengabdian panjang terdakwa sebagai aparatur sipil negara serta kontribusinya dalam pembangunan daerah.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara tiga setengah tahun dan denda Rp50 juta. Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa, H. A. Muslim Murjiyanto, menyatakan menghormati keputusan pengadilan, namun menyayangkan pledoi yang diajukan tidak diakomodasi. Tim kuasa hukum menyebut akan berdiskusi untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Ketua majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut.