Seorang mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman divonis hukuman penjara selama 4 tahun dalam perkara korupsi terkait pengadaan bandwidth internet.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam persidangan kasus yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan atau pengadaan layanan bandwidth internet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Informasi rinci mengenai amar putusan, besaran kerugian, serta ketentuan lain dalam vonis tidak tercantum dalam materi yang tersedia.