Masyarakat kini memiliki dua opsi untuk mengajukan perubahan data desil, yakni melalui jalur online dan offline. Kedua metode ini disediakan untuk memudahkan warga memperbarui data kesejahteraan agar sesuai dengan kondisi terkini.
Untuk pengajuan secara online, warga dapat menggunakan aplikasi resmi pemerintah, Cek Bansos. Prosesnya dimulai dengan mengakses aplikasi, lalu login atau membuat akun baru. Setelah masuk, pengguna memilih menu usulan, mengisi formulir yang tersedia, serta mengunggah dokumen pendukung. Jika data dinilai sudah lengkap, pengajuan dapat dikirim dan pemohon dapat memantau status verifikasi secara berkala.
Sementara itu, bagi warga yang mengalami kendala akses digital, pengajuan juga dapat dilakukan secara offline melalui kantor desa atau kelurahan. Masyarakat dapat datang langsung untuk menyampaikan usulan perubahan data dan melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Selanjutnya, petugas akan melakukan proses verifikasi dan validasi sebelum data ditetapkan oleh instansi terkait. Hasil perubahan data dapat diketahui setelah seluruh proses tersebut selesai.
Dalam pengajuan perubahan data desil, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen tersebut antara lain KTP dan Kartu Keluarga, foto kondisi rumah, bukti penghasilan atau pekerjaan, serta surat keterangan dari pihak terkait jika diperlukan. Dokumen pendukung lain yang relevan juga dapat dilampirkan untuk memperkuat usulan.
Dengan tersedianya dua jalur pengajuan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih mudah memastikan data desil yang dimiliki sesuai dengan kondisi sebenarnya.