BERITA TERKINI
Driver Ojol Sambut Perpres Prabowo yang Batasi Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen

Driver Ojol Sambut Perpres Prabowo yang Batasi Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen

Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Salah satu poin utama dalam aturan tersebut mengatur pembagian pendapatan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online (ojol).

Dalam peraturan itu, aplikator disebut maksimal menerima 8 persen dari pendapatan, sedangkan pengemudi memperoleh 92 persen. Kebijakan tersebut disampaikan Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Jumat, 1 Mei 2026.

Kabar ini disambut positif oleh sejumlah pengemudi ojol karena dinilai dapat meningkatkan pendapatan mereka. Irmawandi, pengemudi ojol yang mengaku sudah delapan tahun bekerja, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. “Saya sudah delapan tahun jadi ojol. Sangat bermanfaat sekali,” ujarnya.

Pengemudi lain, Yani, juga menyambut baik aturan itu. Ia menilai selama ini potongan yang diterapkan aplikator bisa mencapai sekitar 20 persen. “Jangankan delapan persen, 10 persen saja saya setuju,” katanya.

Sementara itu, Indra mengatakan besaran potongan aplikator meningkat sejak ia mulai bergabung sebagai pengemudi. “Awalnya itu lima persen, sekarang jadi 20 persen,” ujarnya. Menurut Indra, potongan yang terlalu besar membuat pendapatan pengemudi menipis dan lebih menguntungkan pihak aplikator. “Kalau potongannya 10 sampai 20 persen, penghasilan kita tipis. Lebih banyak keluar di awal,” ucapnya.

Meski mendukung pembatasan potongan maksimal 8 persen, Indra berharap angkanya bisa lebih kecil. “Kalau bisa kembali ke lima persen. Kalau delapan persen, menurut saya masih belum jauh beda,” tandasnya.