BERITA TERKINI
DPRD Tangerang Soroti 33 Provider Internet dan Kabel Fiber Optik Semrawut yang Belum Berkontribusi ke PAD

DPRD Tangerang Soroti 33 Provider Internet dan Kabel Fiber Optik Semrawut yang Belum Berkontribusi ke PAD

Keberadaan tiang dan kabel fiber optik yang semrawut di sejumlah titik wilayah Kabupaten Tangerang disorot karena dinilai belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Telkom, yang digelar di ruang rapat gabungan gedung DPRD pada Senin (13/4/2026).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Diyan Mayang Sari, mengatakan peran pihaknya selama ini sebatas memberikan rekomendasi. Ia menyebut pemasangan kabel di jalan-jalan belum berdampak pada PAD.

Mayang juga menyampaikan, berdasarkan data sementara terdapat sekitar 33 provider yang beroperasi di Kabupaten Tangerang. Namun, hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengatur penataan jaringan tersebut, termasuk dari sisi perizinan dan retribusi.

Menurutnya, penataan kabel fiber optik yang semrawut masih menjadi tantangan besar. Diskominfo saat ini melakukan pendataan terhadap persoalan kabel yang menjuntai di berbagai lokasi sebagai bagian dari upaya mencari solusi yang lebih komprehensif agar jaringan lebih rapi dan aman.

Ke depan, Diskominfo berencana menggandeng para provider, asosiasi, serta pelaku jasa telekomunikasi, termasuk APJATEL (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi). Kolaborasi itu diarahkan untuk menyelesaikan persoalan penataan jaringan sekaligus membahas regulasi agar keberadaan tiang dan kabel fiber optik dapat berkontribusi terhadap PAD Kabupaten Tangerang.

Di sisi lain, anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Komisi 2, Hidayatullah, menilai keberadaan puluhan provider perlu diiringi dengan penataan infrastruktur yang lebih rapi dan aman. Ia mengatakan temuan di lapangan menunjukkan banyak kabel jaringan semrawut yang dikeluhkan masyarakat dan berpotensi membahayakan.

Hidayatullah menegaskan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Karena itu, DPRD meminta seluruh provider melakukan pemetaan wilayah yang mengalami permasalahan kabel. Ia menyebut DPRD memberikan waktu satu bulan untuk pemetaan di 29 kecamatan, kemudian dilanjutkan waktu satu hingga dua bulan untuk pembenahan.

Selain langkah jangka pendek, DPRD juga mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur jaringan internet. Regulasi tersebut dinilai penting agar pengelolaan kabel dan jaringan memiliki standar yang jelas, terintegrasi, serta membuka peluang kontribusi terhadap PAD.

DPRD juga mendorong rencana jangka panjang berupa penerapan jaringan kabel bawah tanah (underground) menggunakan pipa HDPE berkapasitas besar yang dapat menampung banyak provider sekaligus. Dengan sistem itu, kondisi kabel semrawut di atas jalan diharapkan dapat dihindari.