Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara melontarkan catatan kritis terhadap kinerja Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo) terkait kualitas layanan internet di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Sorotan itu disampaikan dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulut Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada Senin (13/4/2026).
Anggota Pansus LKPJ, Louis Carl Schramm, menilai konektivitas internet di sejumlah unit kerja Pemprov Sulut masih jauh dari harapan dan dinilai menghambat efektivitas pelayanan publik. Ia menekankan dampak paling terasa terjadi di sektor kesehatan yang membutuhkan jaringan cepat dan stabil.
Menurut Louis, gangguan jaringan tidak hanya terjadi di kantor DPRD, tetapi juga di beberapa rumah sakit daerah milik provinsi. Ia menyebut kondisi tersebut bisa berdampak serius ketika tenaga medis harus berkoordinasi dengan rumah sakit rujukan di Jakarta untuk kebutuhan tindakan operasi.
“Kami berkunjung ke rumah sakit daerah, dan saat mereka harus berkomunikasi dengan rumah sakit rujukan di Jakarta untuk tindakan operasi, hal itu tidak bisa dilakukan karena internet bermasalah,” kata Louis dalam rapat tersebut.
Louis juga mengkritik penyedia layanan internet yang bekerja sama dengan pemerintah. Ia mengibaratkan layanan yang diberikan seperti menjual “barang hantu”, karena dinilai hanya berjalan saat dilakukan pemeriksaan, namun kembali bermasalah ketika tidak diawasi.
“Internet ini seperti barang yang tidak jelas, seolah ‘hantu’ yang dijual. Saat pemeriksaan, layanan dibuka. Namun ketika tidak diawasi, kembali bermasalah. Jangan sampai ini terus menjadi temuan dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar pengelolaan anggaran dan pengadaan layanan internet dikembalikan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar lebih efektif dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kominfo Sulut, Zainudin Saleh Hilimi, menyatakan pihaknya telah merancang perubahan skema pengadaan layanan internet mulai tahun depan. Dalam skema tersebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menganggarkan kebutuhan internet secara mandiri karena dinilai lebih memahami beban kerja dan kebutuhan masing-masing instansi.
“Kami sudah merencanakan, insyaallah tahun depan akan dianggarkan di masing-masing OPD. Namun demikian, Kominfo tetap akan menetapkan persyaratan agar selaras dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” kata Zainudin.
Meski pengelolaan dilakukan secara mandiri, Zainudin menegaskan integrasi data tetap harus dijaga. Kominfo disebut akan mewajibkan setiap OPD yang bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk tetap terhubung dengan pusat kendali data.
“Ini penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan digital. Seluruh OPD harus tetap terkoneksi dengan Kominfo agar pengendalian data tetap terpusat,” ujarnya.
Rapat Pansus LKPJ tersebut juga dihadiri Asisten III Setda Provinsi Sulut yang mewakili Sekretaris Provinsi, bersama sejumlah kepala perangkat daerah lainnya, dalam rangka evaluasi capaian kinerja sepanjang tahun 2025.