Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur sepakat menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang layanan transportasi sewa berbasis aplikasi. Inisiatif ini muncul sebagai tindak lanjut aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) yang menuntut kepastian hukum serta perlindungan kerja di tengah polemik tarif dan relasi dengan perusahaan aplikasi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan Batara Goa, mengatakan pembentukan Raperda tersebut merupakan respons atas banyaknya keluhan pengemudi terkait dugaan pelanggaran ketentuan oleh aplikator. Ia menyebut, berdasarkan penelusuran legislatif, hingga kini belum ada sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar ketentuan tarif di wilayah Jawa Timur.
Yordan menyampaikan DPRD Jatim juga mendorong langkah lanjutan melalui pemerintah provinsi. “Hasilnya, pertama kami sepakat agar Gubernur Jatim segera kembali bersurat ke Komdigi untuk meminta sanksi kepada aplikator yang terbukti melanggar,” ujar Yordan, Rabu (6/5).
Menurut Yordan, upaya administratif telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur tercatat sudah dua kali mengirim surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), masing-masing pada Maret 2022 dan Mei 2025, untuk meminta penjatuhan sanksi.
Untuk memperkuat desakan tersebut, Bapemperda meminta Dinas Perhubungan Jawa Timur menyusun rekomendasi baru sebagai dasar pengajuan sanksi susulan kepada pemerintah pusat.
Yordan menilai Jawa Timur perlu memiliki payung hukum sendiri untuk mengatur transportasi daring, seiring sejumlah daerah lain yang telah lebih dulu menyusun regulasi serupa. Ia mencontohkan Provinsi Lampung yang sudah memiliki peraturan daerah, serta Bali yang disebut sedang membahas peningkatan aturan dari peraturan gubernur menjadi peraturan daerah.
Lebih lanjut, Yordan menjelaskan konsepsi Raperda akan disusun oleh tenaga ahli Bapemperda DPRD Jatim dan diperkuat melalui naskah akademik. Ia menyatakan pembahasan akan dilakukan secara inklusif dengan melibatkan komunitas pengemudi ojol, pemerintah daerah, dan kalangan akademisi.
Keterlibatan berbagai pihak itu dipandang penting agar regulasi yang disusun dapat menjawab persoalan di lapangan, termasuk keluhan terkait besarnya potongan aplikasi yang dinilai memberatkan pengemudi.
Melalui Raperda ini, DPRD Jawa Timur berharap tersedia pijakan hukum yang jelas untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan aplikasi dan kesejahteraan pengemudi transportasi online di Jawa Timur.